Baca juga: DPRD Palu Suarakan Dampak Tambang Galian C Penyuplai Material IKN di Universitas Mulawarman Kaltim
Ia menambahkan, proses pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/155/V/2022/SPKT Polda Sulteng yang teregister sejak 24 Mei 2022. Kedua tersangka dinilai bertanggung jawab dalam dugaan pencemaran nama baik terhadap Amran Batalipu.
“Dengan diserahkannya tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, maka penyidikan atas laporan ini resmi dinyatakan selesai,” tegasnya.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





