PALU, KABARSULTENG – Masalah PT Total Energi Nusantara (TEN) dan PT Citra Mulia Perkasa (CMP) di perkebunan sawit Tolitoli, Sulawesi Tengah, kembali disorot.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat mendesak pemerintah segera memeriksa kedua perusahaan tersebut atas dugaan pengelolaan perkebunan sawit ilegal Tolitoli tanpa Hak Guna Usaha (HGU).
LBH Rakyat, Marwan, mengungkapkan sejak awal beroperasi, aktivitas PT TEN dan CMP di perkebunan sawit Tolitoli kerap menuai konflik dengan masyarakat. Mulai dari proses pembebasan lahan, pembukaan jalur tanam (line clearing), penanaman, hingga masa panen, semuanya menimbulkan sengketa.
“Lahan yang ditanami sawit tidak diganti rugi, bahkan beberapa di antaranya diserobot dari masyarakat. Padahal, warga memiliki alas hak yang sah,” ujar Marwan dalam konferensi pers di Palu, Kamis (19/6/2025).
Baca juga: PT Columbus Diduga Tahan dan Hilangkan Ijazah Mantan Karyawan di Tolitoli
Berdasarkan catatan LBH Rakyat, izin lokasi yang dikeluarkan pada 2010 awalnya untuk tanaman sengon dan karet. Namun dalam praktiknya, PT TEN dan CMP justru menanam kelapa sawit.
“Izin itu untuk sengon dan karet, tapi yang ditanam malah sawit. Ini yang menjadi sumber persoalan sejak awal,” tegas Marwan.