Marwan juga menegaskan bahwa PT TEN dan CMP terindikasi melanggar Peraturan Menteri Agraria No. 2 Tahun 1999 tentang batasan penguasaan lahan. Kedua perusahaan yang merupakan satu grup usaha disebut telah menguasai total 40.000 hektar, melebihi batas maksimal 20.000 hektar per grup di luar Papua.
“TEN dan CMP masing-masing menguasai 20.000 hektar, belum lagi ditambah PT Sonokeling Buana yang menguasai 19.500 hektar. Totalnya 59.500 hektar. Ini jelas pelanggaran,” tegas Marwan.
Ia menyebut, PT TEN dan CMP awalnya dimiliki oleh Antoni Suryanto sebelum diambil alih oleh Grup Artalita Suryani sekitar tahun 2012/2013. Setelah diambil alih, perusahaan tidak lagi mengikuti rencana awal penanaman sengon dan karet, melainkan beralih ke sawit.
“Pergantian kepemilikan ini justru memperuncing masalah. Artalita tidak mau tanam sengon dan karet, tapi langsung ke sawit,” ujar Marwan.
Marwan mengkritik kebijakan pemerintah daerah yang tidak konsisten. Ia menilai seharusnya izin lokasi perusahaan yang bermasalah tidak diperpanjang dan dialihkan kepada pihak lain yang memenuhi syarat.
“Pemerintah daerah seharusnya memanfaatkan posisi tawar saat perusahaan tidak bisa lagi beroperasi sejak 2015 untuk menyelesaikan konflik ini,” katanya.
Menurutnya, ada pola tak adil dalam skema kemitraan plasma. Masyarakat yang ingin menjadi petani plasma harus menjual 60 persen dari lahannya kepada perusahaan.
“Jika punya 1 hektar, warga wajib jual 0,6 hektar ke perusahaan, yang kemudian dijadikan kebun plasma. Ini menyimpang dari aturan 80:20 dalam UU Perkebunan,” ungkap Marwan.





