Abaikan Putusan Praperadilan, Polda Sulteng Dinilai Tidak Profesional Tangani Kasus Pemalsuan Akta Notaris

baikan Putusan Praperadilan, Polda Sulteng Dinilai Tidak Profesional Tangani Kasus Pemalsuan Akta Notaris
Kuasa hukum pelapor kasus pemalsuan akta notaris, Fahri Timur, SH. (Foto:kabarsulteng.id)

PALU, KABAR SULTENG – Kuasa hukum pelapor kasus pemalsuan akta notaris, Fahri Timur, menyoroti kinerja Ditreskrimum Polda Sulteng yang menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka Waris Abbas, yang dilaporkan kliennya, Soerianto Soewardi.

“Kasus pemalsuan akta notaris sudah berjalan tiga tahun, tetapi Ditreskrimum Polda Sulteng justru merekomendasikan SP3, yang mengabaikan hak hukum klien kami sebagai pelapor,” tegas Fahri Timur di Palu, Selasa (4/2/2025).

Bacaan Lainnya

Fahri mengungkapkan, SP3 keluar setelah gelar perkara khusus yang hanya dihadiri pihak terlapor tanpa melibatkan pelapor. Menurutnya, hal ini menunjukkan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.

Baca juga: Kanit Gakkum Satlantas Polres Morowali Dicopot karena Dugaan Pungli

“Gelar perkara khusus terhadap kasus pemalsuan akta notarisyang dilaksanakan Ditreskrimum Polda Sulteng lalu itu, kami menerima undangan sehari sebelum proses gelar perkara khusus, itu pun undangannya kami dikirimkan hanya lewat pesan whatsapp, ini semacam ada kesengajaan,” ungkapnya.

Fahri menerangkan, seharusnya Ditreskrimum Polda Sulteng memberikan waktu yang cukup bagi pelapor untuk menyiapkan bukti-bukti sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) gelar perkara khusus, sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana.

Padahal kata Fahri, berdasarkan perintah praperadilan atas penerbitan SP3 yang sebelumnya dikeluarkan Polda Sulteng, Pengadilan Negeri Palu menyatakan SP3 tersebut tidak sah.

Sebagaimana putusan No. 18/PID.PRAP/2024/PN.Pl, pengadilan memerintahkan penyidik untuk melanjutkan penyidikan terhadap Waris Abbas atas dugaan pemalsuan surat dan penyampaian keterangan palsu dalam akta autentik.

“Putusan praperadilan sudah jelas menyatakan SP3 sebelumnya tidak sah dan memerintahkan penyidikan dilanjutkan. Namun, Ditreskrimum Polda Sulteng justru mengabaikan keputusan pengadilan dan kembali mengeluarkan SP3. Ini merusak kredibilitas serta profesionalisme Polda Sulteng dalam menangani perkara hukum,” tegas Fahri Timur.

Lebih lanjut, Fahri menegaskan pihaknya akan melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng ke Kompolnas, Divpropam, dan Irwasum atas dugaan ketidakprofesionalan serta pelanggaran kode etik karena mengabaikan perintah pengadilan.

“Kami juga akan menyampaikan kasus ini ke Komisi III DPR RI,” pungkasnya.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Offisial KabarSulteng.id

Pos terkait