Menurut penjelasan bendahara kepada Musda, dana Rp450 juta diambil dari UP atau Uang Persediaan yang seharusnya digunakan hanya untuk kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya pada tahun anggaran 2021.
Saksi mengatakan seharusnya kekurangan dana Rp539 juta tidak terjadi, sebab surat pertanggungjawaban baru muncul pada 2021. Padahal finalisasi anggaran dilakukan paling lambat 30 November 2020, dan bahwa SPB untuk 2021 sudah disusun sejak akhir tahun sebelumnya.
Di akhir sidang, terdakwa Asrar Abd Samad menyanggah pernyataan saksi Musda Guntur terkait dana Rp450 juta dan tidak membenarkan bahwa dirinya mendapatkan surat pemeriksaan dari BPK atas pembayaran tersebut.
“Saya tidak pernah disurati BPK, yang benar hanya menerima telepon konfirmasi saja,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi ini menyeret tiga terdakwa. Yakni MAAS (mantan Bupati Morut), mantan Kabag Umum Pemkab Morut RTS, dan mantan Bendahara Bagian Umum, AT.
Kasus ini merugikan keuangan negara Rp539 juta.
Kasus yang menjerat ketiganya terjadi pada 2021. Saat itu, Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara melakukan pencairan Uang Persediaan (UP) sebesar Rp 900 juta dari APDD Morut.
Dana Rp 900 juta dibayarkan untuk kegiatan perjalanan dinas sebesar Rp648,9 juta. Rinciannya, perjalanan dinas tahun 2020 yang dibayarkan tahun 2021 sebesar Rp 509.218.225.





