Musda menyebut bahwa koordinasi telah dilakukan secara umum melalui pembagian kewenangan kepada pihak terkait, khususnya bagian keuangan.
Majelis menanyakan kapan BPK mulai masuk untuk memeriksa anggaran, dan apa langkah yang diambil setelah temuan awal.
Saksi menjawab temuan itu langsung dikoordinasikan dengan Inspektorat daerah. Sementara terkait detail anggaran, termasuk perjalanan dinas, biaya sopir, dan lainnya, saksi menyatakan semua itu telah dicantumkan dalam anggaran 2020.
Saksi juga menjelaskan bahwa kekurangan dana sebagian disebabkan oleh utang perjalanan dinas staf yang belum dibayar dari tahun sebelumnya.
Sementara itu yang bertanggung jawab atas dokumen pencairan perjalanan dinas adalah kuasa pengguna anggaran karena mereka yang mengatur kebutuhan internal mulai dari kepala daerah, ajudan dan staf pendamping, hingga sopir.
Majelis menyinggung soal istilah “eksekusi” yang dianggap membingungkan karena terdengar seperti pembayaran pribadi.
Musda menyatakan bahwa yang dimaksud adalah pembayaran tunai langsung oleh bendahara kepada Bupati meminta Rp500 juta namun yang disetujui hanya Rp450 juta, maka jumlah itulah yang dibayarkan.
Musda Guntur mengaku baru mengetahui pembayaran 450 juta setelah mendapatkan informasi dari Bendahara. Sehari kemudian Musda memanggil Taufik untuk menanyakan dasar pembayaran dana tersebut.





