PALU, KABAR SULTENG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi dalam kasus dugaan korupsi belanja barang dan jasa pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekda Pemkab Morowali Utara (Morut) 2020, menimbulkan Kerugian Negara Rp539.218.225.
Kasus dugaan korupsi tersebut menyeret tiga terdakwa mantan Bupati Morut Moh Asrar Abd Samad, Rijal Thaib Sehi Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Sekda Pemkab Morut, Asri Taufik Bendahara Bagian Umum dan Perlengkapan Sekda Pemkab Morut, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Senin (16/6).
Lima orang saksi dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi perjalanan dinas itu, di antaranya, Sekda Morut, Musda Guntur, Yalbert Tulaka, Rahmawati Donda, Ni Wayan Ariyani, dan Habrin.
Dalam pemeriksaan saksi, Ketua majelis hakim Dwi Atmojo lebih dulu memeriksa empat saksi lainnya, sedangkan Sekda Morut di periksa tersendiri atas permintaan Ghita A Nindya selaku kuasa hukum terdakwa Moh. Asrar Abd Samad.
Baca juga: Sekprov Novalina Diperiksa, Kejati Sulteng Diminta Transparansi
Dalam persidangan, tersingkap dalam berita acara penyitaan kejaksaan menyita sejumlah dokumen termasuk di antaranya dokumen APBD Perubahan 2020.