5 Saksi Dihadirkan di Sidang Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas, Termasuk Sekda Morut

5 Saksi Dihadirkan di Sidang Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas, Termasuk Sekda Morut
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi dalam kasus dugaan korupsi belanja barang dan jasa pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekda Pemkab Morowali Utara (Morut) 2020. (Foto: Syahrul/kabarsulteng.id)

Namun ketika didesak oleh Abdul Muin selaku penasihat hukum terdakwa dari  Moh.Asrar Abd Samad agar  di perlihatkan di persidangan, oleh JPU. JPU belum memperlihatkan. Hal tersebut menjadi tanda tanya di kalangan penasihat hukum ada hal apa gerangan.

Sementara saksi-saksi dalam keterangan di hadapan majelis hakim, saksi Yalbert Tulaka merupakan mantan Sekda dan Pj Bupati Morut,  tidak pernah menerima uang perjalanan dinas, atas beberpa perjalanan dinas diantarannya kunjungan kerja ke Mendagrai dan lainnya.

Bacaan Lainnya

Hal sama disampaikan oleh saksi lainnya Rahmawati Kabag protokol, tidak pernah menerima uang perjalanan dinas diantaranya  pertemuan mendagri, DPR, Dirjen Otda dan ia juga menampik dalam kwitansi bertandatangan.

Ni Wayan Ariyani Dokter Umum RSUD Kolonedale, tidak pernah melakukan  medical cek up kesehatan nilainya Rp30 juta bagi Moh Asrar Abd Samad dan tidak pernah bertandatangan, mulai Januari- Desember 2020.

Semengara itu pada sidang kedua dengan saksi Musda Guntuur, para pendamping hukum masing-masing terdakwa mencecar pertanyaan terkait tugas dan tanggung jawab saksi selaku Sekkab Morut pada pelaksanaan anggaran (APBD) apakah telah dijalankan dengan benar.

Pos terkait