Kemudian perjalanan dinas tahun 2021 sebesar Rp139,7 juta dan medical check up Rp30 juta.
Saat itu, MAAS memerintahkan AT untuk membayarkan hak-haknya pada tahun 2020 yang belum dibayarkan sebesar Rp 450 juta. AT kemudian melakukan pembayaran setelah mendapat perintah dari RTS.
Kemudian juga ada permintaan pembayaran hak-hak ajudan dan staf bupati atas perjalanan dinas sebesar Rp89,2 juta.
Pembayaran tersebut telah melampaui tahun anggaran sehingga terjadi indikasi perbuatan korupsi.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 ayat 1 Pasal 18 ayat 1 Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





