5 Saksi Dihadirkan di Sidang Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas, Termasuk Sekda Morut

5 Saksi Dihadirkan di Sidang Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas, Termasuk Sekda Morut
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi dalam kasus dugaan korupsi belanja barang dan jasa pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekda Pemkab Morowali Utara (Morut) 2020. (Foto: Syahrul/kabarsulteng.id)

Kemudian perjalanan dinas tahun 2021 sebesar Rp139,7 juta dan medical check up Rp30 juta.

Saat itu, MAAS memerintahkan AT untuk membayarkan hak-haknya pada tahun 2020 yang belum dibayarkan sebesar Rp 450 juta. AT kemudian melakukan pembayaran setelah mendapat perintah dari RTS.

Bacaan Lainnya

Kemudian juga ada permintaan pembayaran hak-hak ajudan dan staf bupati atas perjalanan dinas sebesar Rp89,2 juta.

Pembayaran tersebut telah melampaui tahun anggaran sehingga terjadi indikasi perbuatan korupsi.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 ayat 1 Pasal 18 ayat 1 Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait