MOROWALI, KABAR SULTENG – Sengketa lahan antara masyarakat adat Toraja dari rumpun Pong Salamba dengan PT Vale Indonesia di Desa Ululere, Kabupaten Morowali, semakin memanas dan berujung pada laporan polisi.
Rumpun Pong Salamba dilaporkan atas dugaan penyerobotan dan pungutan liar (pungli) di atas lahan warisan yang mereka kelola secara turun-temurun.
Undangan klarifikasi dari pihak kepolisian diterima pada 15 Februari 2025, hanya lima hari setelah Kapolsek Bungku Tengah dan Kepala Desa Ululere mendatangi pos penjagaan lahan yang dikelola oleh komunitas adat Pong Salmba.
Baca juga: Buntut Sengketa Lahan dengan PT Vale, Rumpun Pong Salamba Diduga Alami Intimidasi
Surat panggilan klarifikasi ini ditujukan kepada anggota keluarga Pong Salamba, yakni Hajar dan istrinya, Harniati Irwan.
Keduanya diminta untuk hadir di Polsek Bungku Tengah pada Senin (17/02/2025) pukul 10.00 Wita. Namun, Harniati menolak memenuhi panggilan tersebut karena terjadi kekeliruan dalam penulisan namanya.