Pertahankan Tanah Ulayat dari PT Vale, Masyarakat Adat Pong Salamba Dilapor Polisi

Pertahankan Tanah Ulayat dari PT Vale, Masyarakat Adat Pong Salamba Dilapor Polisi
Sengketa lahan antara masyarakat adat Toraja dari rumpun Pong Salamba dengan PT Vale Indonesia di Desa Ululere, Kabupaten Morowali berujung pada laporan polisi.

“Surat panggilannya sudah saya terima, tapi nama yang tercantum keliru. Jadi saya tidak akan memenuhi undangan polsek, hanya suami saya yang akan hadir,” ujar Harniati saat dihubungi, Minggu (16/02/2025).

Kuasa hukum rumpun Pong Salamba, Rukly Chahyadi, meminta pihak kepolisian untuk memperbaiki surat panggilan tersebut agar sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Ada kesalahan penulisan nama dalam surat panggilan. Kami menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi klien kami untuk memenuhi panggilan yang cacat formil seperti ini,” tegasnya.

Sengketa lahan ini bermula dari klaim kepemilikan rumpun Pong Salamba atas tanah seluas 8.636 hektare yang berdasarkan surat keterangan Kepala Desa Mahalona tahun 1998.

Baca juga: Terjepit Tambang PT Vale: Kala Rumpun Pong Salamba di Morowali Dipaksa ‘Minggat’ dari Tanah Ulayat

Dokumen tersebut mengonfirmasi sejarah pemukiman dan usaha perkebunan damar oleh Pong Salamba di Langtua. Secara administratif, lahan ini berada di perbatasan Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Sulawesi Selatan (Sulsel), yang kemudian diklaim masuk dalam konsesi PT Vale Indonesia.

Pada 10 Februari 2025, rumpun Pong Salamba diduga mengalami intimidasi oleh Kapolsek Bungku Tengah, AKP Basri Pakaya dan Kepala Desa Ululere, Arman.

Pos terkait