PALU, KABAR SULTENG – Penasehat Hukum, M Wijaya S, secara tegas menyesalkan tindakan penahanan terhadap kliennya Rachmansyah Ismail yang dilakukan saat menjalani perawatan medis intensif di Jakarta akibat penyakit jantung kronis jenis Unstable Angina Pectoris.
Wijaya menegaskan, keberadaan kliennya di Jakarta murni disebabkan kondisi force majeure demi menyelamatkan nyawa, bukan sebagai bentuk upaya melarikan diri dari proses hukum.
Ia menyebut penahanan tersebut sebagai tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan mengabaikan hak konstitusional warga negara.
“Klien kami merasa dikriminalisasi. Dalam kondisi sakit berat, beliau tetap kooperatif dan menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Jakarta, meskipun kondisi fisiknya terus menurun.
Baca juga: Jurnalis Hendly Mangkali Divonis 1 Bulan Penjara oleh PN Poso: Saya Ikhlas Jalani Hukuman
Penahanan secara eksesif di tengah pemulihan medis jelas mencederai rasa kemanusiaan serta melanggar hak atas kesehatan yang dijamin oleh negara,” tegas Wijaya.
Penasehat hukum juga menyampaikan klarifikasi keras terhadap narasi yang menyebut Rachmansyah Ismail mangkir atau tidak kooperatif dalam proses hukum. Menurutnya, narasi tersebut menyesatkan dan berpotensi menjadi pembunuhan karakter.
“Fakta hukumnya jelas. Pemanggilan penyelidikan pada 28 Juli 2025 tidak dapat dipenuhi karena klien kami sedang dalam perjalanan liburan keluarga. Namun, begitu kembali pada 13 Agustus 2025, klien kami langsung menghadap penyidik secara sukarela tanpa perlu dijemput paksa. Ini adalah bukti nyata iktikad baik,” jelasnya.
Wijaya menilai penetapan tersangka yang dilakukan secara tiba-tiba tanpa proses penyidikan yang komprehensif telah menimbulkan tekanan psikis berat bagi kliennya. Tekanan tersebut, menurutnya, berdampak langsung pada memburuknya kondisi jantung Rachmansyah Ismail.
“Penetapan tersangka yang mendadak ini menimbulkan guncangan psikologis serius. Di bawah rezim hukum tahun 2026, penahanan seharusnya menjadi ultimum remedium atau senjata terakhir, bukan instrumen tekanan terhadap warga negara yang justru telah beritikad baik memulihkan keuangan negara,” tambahnya.
Penasehat hukum juga mengkritisi penerapan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang dinilainya mengalami anomali paradigma di tengah berlakunya KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023).
“Kita tidak boleh terjebak pada pemikiran hukum yang kaku. Semangat hukum di tahun 2026 telah bergeser dari paradigma retributif menuju korektif dan restoratif. Jika inti korupsi adalah delik materiil dan audit BPK-RI menyatakan kerugian negara telah nihil, maka sifat melawan hukumnya seharusnya dinyatakan hapus demi hukum,” ujar Wijaya.
Wijaya menegaskan, penahanan Rachmansyah Ismail di Rutan Maesa tidak lagi memenuhi syarat urgensi yuridis. Seluruh objek perkara telah dikembalikan ke kas negara, sehingga alasan subjektif seperti potensi melarikan diri atau merusak barang bukti dinilai sudah tidak relevan.
“Keadilan yang paling hakiki saat ini adalah menempatkan perkara ini pada jalur administratif dan kemanusiaan, bukan di balik jeruji besi,” pungkasnya.
Sebagai langkah hukum, pihak penasehat hukum telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palu.
Gugatan tersebut berfokus pada pengujian sah atau tidaknya penahanan serta penetapan tersangka yang dinilai mengabaikan prinsip due process of law.
“Negara tidak boleh dirugikan, tetapi hak asasi warga negara juga tidak boleh dikorbankan demi mengejar target penanganan perkara. Semua prosedur ini akan kami uji di hadapan hakim,” tutup Wijaya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Palu, Deni Lipu, membenarkan bahwa permohonan praperadilan tersebut telah resmi didaftarkan dan teregistrasi dengan nomor perkara yang terlampir.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





