POSO, KABAR SULTENG – Pengadilan Negeri (PN) Poso akhirnya membacakan putusan terhadap perkara yang menjerat jurnalis Hendly Mangkalisetelah melalui rangkaian persidangan yang panjang.
Putusan vonis terhadap Pemimpin Redaksi media lokal Berita Morut itu dibacakan dalam sidang terbuka, pada Kamis (5/2/2026).
Majelis Hakim PN Poso memutus perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Senator Dapil Sulawesi Tengah, Febriyanthi Hongkiriwang, dengan Nomor Perkara 375/Pid.Sus/2025/PN Pso.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Ray Pratama Siadari, menyatakan Jurnalis Hendly Mangkali terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Atas pertimbangan hukum yang disampaikan dalam persidangan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 bulan kepada Hendly Mangkali, serta denda sebesar Rp5.000.
Baca juga: DPRD Sulteng Mediasi Konflik Tambang Poboya, Dua Opsi Menguat
Dalam persidangan tersebut, Hendly Mangkali mengikuti jalannya sidang secara daring dan didampingi tim penasihat hukum dari Celebes Legal Center (CLC), yakni Ade Albert Adriatico Sinay dan Jefta Oktavianus Talunoe. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ray Pratama Siadari.
Menanggapi putusan tersebut, tim advokat dari CLC menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim PN Poso.
Albert Sinay, selaku perwakilan CLC, menilai putusan hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Hendly Mangkali dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp10 juta, subsider 4 bulan kurungan.
“Putusan ini jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Kami mengapresiasi Majelis Hakim atas pertimbangan hukum yang diberikan,” ujar Albert Sinay.
Albert menambahkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan terpidana dalam waktu 7 hari setelah putusan guna menentukan sikap hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Lebih jauh, Albert menegaskan bahwa terlepas dari hasil perkara, hal yang paling penting adalah pemulihan hubungan antara terpidana dan saksi korban.
Menurutnya, Hendly Mangkali menjalankan tugas profesinya sebagai jurnalis, sementara saksi korban merupakan seorang senator yang tidak terlepas dari kerja-kerja jurnalistik.
“Sebagai jurnalis, terpidana menjalankan tugas profesi, dan saksi korban sebagai pejabat publik tentu menjadi bagian dari pemberitaan. Kami berharap ke depan tidak ada lagi konflik di antara kedua belah pihak,” jelasnya.
Sementara itu, Jurnalis Hendly Mangkali menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut.
“Terima kasih Tuhan, terima kasih kepada semua pihak, terutama Posbakum Poso dan teman-teman media yang telah membantu serta mendoakan saya. Saya ikhlas menjalani hukuman,” ujar Hendly.
Selain itu, Hendly Mangkali juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh penasihat hukum yang telah mendampinginya selama proses hukum berlangsung, termasuk Dr. Mardiman Sane dan tim hukum lainnya yang sebelumnya memberikan pendampingan pada tahap praperadilan.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





