PALU, KABAR SULTENG – Ketua DPRD Sulteng diwakili Ketua Komisi II, Yus Mangun, menyoroti dua masalah dalam Rapat Koordinasi Bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Pemerintah Provinsi Sulteng, serta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulteng di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (06/11/2025).
Menurut pimpinan komisi yang membidangi urusan ekonomi dan keuangan itu, permasalahan pertama terkait dampak pemotongan anggaran dari pusat ke daerah atau biasa dikenal dengan istilah Transfer ke Daerah (TKD).
“Dampak pengurangan ini sangat nyata, karena pembiayaan daerah menjadi terbatas. Program-program prioritas, termasuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar, menjadi terhambat,” ujar Yus Mangun.
Legislator dapil Poso-Touna itu juga menilai, adanya pengurangan dana TKD telah menimbulkan kesulitan serius bagi pemerintah daerah dalam menjalankan agenda pembangunan, terutama dalam sektor pelayanan publik yang sangat membutuhkan dukungan pembiayaan mumpuni, bahkan hingga ke tingkat kabupaten/kota.
Baca juga: DPRD Sulteng Gelar Uji Publik Ranperda Ekonomi Hijau
Perlu diketahui, potensi anggaran TKD yang dipangkas oleh pemerintah pusat sekitar Rp783,4 miliar pada 2026. Ini berimbas pada Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Sulteng yang diproyeksikan senilai Rp4,6 triliun dengan konsekuensi belanja aparatur pemerintah daerah dipangkas sebesar 50%.
Dalam rapat bersama, Anggota DPRD Sulteng enam periode itu juga berpandangan jika pembagian DBH sektor pertambangan belum berkeadilan.
“Kami meminta agar pembagian DBH lebih berkeadilan. Sulteng adalah daerah penghasil, tetapi penerimaan daerah tidak sebanding dengan nilai kekayaan alam yang diambil. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat,” tegas politisi Partai Golkar itu.
Sulteng, sambung Yus Mangun, merupakan daerah yang memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara melalui sektor pertambangan, khususnya nikel dan mineral lainnya.
Namun, porsi DBH yang diterima daerah dinilai belum mewakili kontribusi ekonomi yang diberikan.
Sekadar informasi, bisnis pertambangan di Sulteng setidaknya berkontribusi dalam penerimaan negara hingga Rp570 triliun. Tetapi, pemerintah pusat hanya mengalokasikan lebih dari Rp953,6 miliar untuk DBH klaster sumber daya alam, di mana di dalamnya termasuk sektor pertambangan mineral dan batubara.
Melihat problem tersebut, Yus Mangun meminta kepada pemerintah pusat supaya meninjau kembali kebijakan TKD sekaligus melakukan rumusan ulang DBH yang lebih proporsional, sehingga daerah penghasil dapat merasakan manfaat maksimal dari pemanfaatan sumber daya alamnya.***





