Komisi II DPRD Sulteng Sebut Tiga Urgensi Regulasi Ekonomi Hijau

Komisi II DPRD Sulteng Sebut Tiga Urgensi Regulasi Ekonomi Hijau
Ketua Komisi II DPRD Sulteng bersama perwakilan Pemprov Sulteng, serta peserta Uji Publik Ranperda Ekonomi Hijau. (Robert D.R/kabarsulteng.id).

PALU, KABAR SULTENG – Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Yus Mangun, menyebut tiga urgensi terkait regulasi ekonomi hijau di daerah.

Regulasi yang dimaksud yakni Peraturan Daerah (Perda) tentang Ekonomi Hijau yang kini masih berupa rancangan, telah melalui diskusi naskah akademik dan tahapan uji publik.

Bacaan Lainnya

Yus Mangun menilai sudah waktunya Sulteng punya regulasi yang mengatur ekonomi hijau lantaran perubahan kondisi dan situasi.

“Konteks Sulteng saat ini telah berubah menjadi wilayah eksplorasi. Sebelumnya adalah pertanian, kini bergeser menjadi daerah industri pertambangan,” ujar Yus Mangun kepada kabarsulteng.id, Kamis (06/11/2025).

Baca juga: Rapat Bersama Banggar DPR RI, DPRD Sulteng Soroti Dua Masalah

Penilaian legislator dapil Poso-Touna itu, tak sepenuhnya keliru jika melihat data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait perbandingan luas daratan, garapan pertanian, maupun konsesi pertambangan dan perkebunan skala besar.

Sulteng memiliki luas daratan sebesar 61.841,29 kilometer persegi atau 6.184.129 hektare. Di mana, hanya sekitar 15,23% yang menjadi areal pertanian sementara pertambangan dan perkebunan skala besar mencapai 33%.

Atas dasar terjadinya pergeseran itu, sambung Yus Mangun, sehingga diperlukan aturan bernama ekonomi hijau. “Kita memerlukan payung hukum untuk menjaga kelestarian alam kita (Sulteng),” imbuhnya.

Politisi Partai Golkar itu juga menambahkan bahwa keberadaan payung hukum bisa menjadi daya tarik bagi investasi di daerah.

“Ini nantinya bisa jadi bargaining position untuk peningkatan ekonomi di Sulteng. Kalau tidak ada aturan soal itu (ekonomi hijau), para investor kurang berminat terhadap kita. Sebab, beberapa negara Uni Eropa dan juga Tiongkok menolak produk-produk kita,” tuturnya.

Perlu diketahui, Uni Eropa memang punya kebijakan ketat terkait ekspor, termasuk dari Indonesia. Salah satunya ialah Peraturan Deforestasi Uni Eropa (EUDR) yang mewajibkan produk seperti minyak sawit, kakao, dan kopi, bebas deforestasi dan degradasi hutan.

Ketua Komisi II DPRD Sulteng juga menjelaskan bahwa Ranperda Ekonomi Hijau masih perlu penyempurnaan lewat mekanisme penyusunan peraturan daerah, termasuk melengkapi lewat peraturan gubernur sebagai aturan turunan.

Sekadar informasi, dasar hukum penyusunan produk hukum daerah bersumber dari Undang-Undang (UU) 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah (PP) 79/2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 120/2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.***

Pos terkait