PALU, KABAR SULTENG – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga bebas beroperasi di hulu Sungai Taopa, Desa Gio Barat, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), memicu desakan agar Gakkum segera bertindak tegas.
Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Rakyat Merdeka Tanggap (FORMAT) mendesak Gakkum menangkap para cukong tambang ilegal dan menyita alat berat jenis excavator yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas PETI di hulu sungai Taopa.
Ketua FORMAT, Rustam H. Husen, dalam keterangan tertulis menduga ada sekitar 15 unit alat berat beroperasi di wilayah Gio Barat.
Ia juga mengungkap sejumlah inisial pemilik alat yang diduga menjadi dalang aktivitas tambang ilegal tersebut.
Baca juga: Gakkum Didesak Tindak Pelaku PETI di Kawasan Hutan Hulu Sungai Taopa
“Mereka itu antara lain H. KWN (2 unit alat berat), AO (2 unit), GR (5 unit), LE (2 unit), dan RK (4 unit),” jelas Rustam, Sabtu (8/11/2025).
Rustam menegaskan, Polisi Kehutanan (Polhut) Gakkum harus segera mengusut dan menangkap para cukong tambang tersebut karena telah merusak lingkungan.
“Gakkum jangan tinggal diam. Mereka ini sudah merusak hutan dan aliran sungai, harus ditindak tegas,” ujarnya.
Ia menduga, aktivitas PETI di sejumlah wilayah tetap marak karena dibekingi pihak-pihak tertentu.
Hal ini membuat para pelaku leluasa mengeruk gunung dan menggali sungai tanpa takut hukum.
“Begitu ada operasi penertiban, mereka langsung hentikan kerja dan sembunyikan alat berat di hutan. Kami menduga ada oknum yang melindungi,” ungkap Rustam.
Karena itu, ia meminta Polhut Gakkum segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kegiatan PETI di Moutong.
Rustam juga menyebut, praktik tambang ilegal tersebut tidak hanya terjadi di Desa Gio Barat, tetapi juga di beberapa desa lain seperti Lambunu, Karya Mandiri, Lobu, dan wilayah sekitarnya di Parigi Moutong.
Sebagai informasi, Polhut Gakkum berada di bawah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Lembaga ini memiliki mandat untuk melindungi kawasan hutan dari berbagai bentuk pelanggaran, termasuk tambang ilegal yang merusak ekosistem.
Hingga berita ini tayang, Perwakilan Gakkum Sulawesi, Muh. Amin, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan tim media pada Sabtu (8/11/2025).***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





