PALU, KABAR SULTENG – DPRD Sulteng menggelar uji publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ekonomi Hijau bertempat di Ruang Sidang Utama, Gedung Bidarawasia, Jalan Profesor Mohammad Yamin, Palu, Kamis (06/11/2025).
Konsultasi publik ini digagas oleh Komisi II DPRD Sulteng dengan menghadirkan tim penyusun ranperda, akademisi, Bappeda, Dinas Perhubungan, Dinas ESDM, Dinas Perkebunan, Dinas Bina Marga, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Kami mengucapkan apresiasi kepada semua pihak yang berkontribusi dalam penyusunan hingga penyelenggaran uji publik Ranperda Ekonomi Hijau ini,” kata Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Yus Mangun.
Legislator dapil Poso-Touna ini meminta agar dalam uji publik ini, setiap pihak dapat memberikan tanggapan sehingga Ranperda Ekonomi Hijau dapat menjadi payung hukum yang benar-benar melindungi kepentingan Sulteng. “Supaya daerah yang kita cintai ini, pengelolaannya lebih terarah lagi,” terangnya.
Baca juga: JATAM Tantang Kapolda Sulteng Irjen Pol Endi Sutendi Serius Tindak PETI
Dalam sesi tanya jawab, pihak Dinas Perkebunan, misalnya, mengapresiasi adanya ranperda ini sebab dapat menguatkan para petani termasuk produk yang mereka hasilkan dapat diterima oleh pasar Uni Eropa, yang memberlakukan aturan ketat soal ekspor produk termasuk dari Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Bappeda meminta agar rancangan ini mempertimbangkan memasukkan konsep pengendalian masalah lingkungan sebagaimana yang telah berlaku secara internasional lewat skema 9R (reduce, reuse, recycle, replace, repair, replant, rethink, replant, and refuse), di mana Indonesia baru menerapkan 3R (reduce, reuse, and recycle) dan ekonomi sirkular.
Dari sisi pemanfaatan sumber daya energi, Dinas ESDM turut menyampaikan supaya poin-poin tentang pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) dapat terealisasi sebagai wujud transisi dari energil.
Hal ini dikarenakan Sulteng telah memiliki sejumlah pembangkit listrik seperti Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Poso dan beberapa Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di sejumlah daerah.
Perlu diketahui, Ranperda Ekonomi Hijau berjumlah 12 bab dan 22 pasal dan telah melewati proses penyusunan naskah akademik melalui focus group discussion (FGD) pada 21 Oktober 2025 dan teranyar uji publik.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





