Dirsamapta Polda Sulteng Richard B Pakpahan dimutasi pasca setelah dirinya dilaporkan ke Propam Polda Sulteng atas dugaan penganiayaan terhadap CV (17), seorang anak di bawah umur, di Roemah Balkot, Kota Palu.
Baca juga: Dirsamapta Polda Sulteng Resmi Dilaporkan ke Propam Usai Diduga Lakukan Penganiayaan
Laporan ayah korban, Jerry, tercatat dengan nomor: SPSP2/45/VI/2025/Subbagyanduan, tertanggal 16 Juni 2025.
Sebelumnya Kapolda Sulteng, Irjen Pol Dr. Agus Nugroho, melalui Kabid Humas Kombes Pol Djoko Wienartono, menegaskan akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar etika atau melakukan tindak pidana.
“Bapak Kapolda sudah perintahkan Kabidpropam untuk memproses dugaan penganiayaan oleh Kombes Pol RP,” jelas Djoko.
Baca juga: Dirsamapta Polda Sulteng Diduga Pukul Anak di Bawah Umur, Ayah Korban Desak Proses Hukum
Ia menambahkan, Kapolda Sulteng berkomitmen menangani kasus tersebut secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel.
“Kapolda akan memproses kasus ini sesuai Undang-Undang yang berlaku,” tegasnya.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





