PALU, KABAR SULTENG – Bidpropam Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akan melimpahkan kasus dugaan penganiayaan oleh Dirsamapta Polda Sulteng Kombes Pol Richard B Pakpahan ke Divisi Propam Mabes Polri.
Dirsamapta Polda Sulteng, Kombes Pol Richard dilaporkan atas dugaan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial CF (17) di Roemah Balkot, Kota Palu.
Ayah korban, Jerry, secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polda Sulteng pada 16 Juni 2025.
Baca juga: Dirsamapta Polda Sulteng Resmi Dilaporkan ke Propam Usai Diduga Lakukan Penganiayaan
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menyampaikan terkait dugaan kasus penganiayaan oleh Dirsamapta Polda Sulteng, Kombes Pol Richard, pihak Propam telah memeriksa sejumlah saksi.
“Pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan oleh Propam Polda Sulteng,” ujarnya pada Rabu (18/6/2025).
Baca juga: Dirsamapta Polda Sulteng Diduga Pukul Anak di Bawah Umur, Ayah Korban Desak Proses Hukum
Djoko menjelaskan, proses penanganan kasus ini melewati beberapa tahapan, mulai dari pemeriksaan saksi, gelar perkara, penyidikan, hingga pemberkasan.
“Setelah pemberkasan rampung, kasus ini akan dilimpahkan ke Divisi Propam Mabes Polri,” jelasnya.
Pelimpahan kasus ini dilakukan karena terduga pelanggar berpangkat Komisaris Besar.
“Dilimpahkan ke Divisi Propam Mabes Polri karena terduga pelanggar adalah Komisaris Besar,” tegas Kabid Humas Polda Sulteng.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini