Dilapor ke Propam Polri, Oknum Anggota Polda Sulteng Diduga Lakukan Pemerasan

Dilapor ke Propam Polri, Oknum Anggota Polda Sulteng Diduga Lakukan Pemerasan
Gedung Bareskrim Polri (Ist)

PALU, KABAR SULTENG – Oknum anggota Polda Sulteng diduga melakukan pemerasan terhadap seorang warga di Kota Palu. Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Propam Polri pada Senin (16/2/2026) dengan nomor registrasi 260216000034.

Selain dugaan pemerasan, oknum polisi tersebut juga diduga bertindak tidak profesional karena melakukan penggerebekan tanpa menunjukkan surat perintah (Sprint) resmi. Salah satu oknum anggota Polda Sulteng yang disebut dalam laporan itu berinisial AL.

Bacaan Lainnya

Korban berinisial R, warga Kota Palu, mengungkapkan kronologi kejadian yang dialaminya. Peristiwa itu bermula pada Sabtu sore (14/2/2026), ketika R mengaku diajak bertemu oleh seorang perempuan berinisial V yang dikenalnya melalui media sosial. Pertemuan berlangsung di salah satu hotel di Kota Palu.

Baca juga: Bukan Pertambangan, Ternyata Ini ‘Mesin Utama’ Turunnya Pengangguran di Sulteng

Namun, tidak lama setelah berada di dalam kamar hotel, tiga orang yang mengaku sebagai penyidik Polda Sulteng datang dan melakukan penggerebekan.

“Belum lama saya di dalam kamar hotel, tiba-tiba datang tiga orang mengaku penyidik dari Polda Sulteng dan langsung menekan saya. Katanya perempuan ini bermasalah karena dilaporkan suaminya,” ungkap R kepada sejumlah media di Palu, Senin (16/2/2026).

R menyebut, dirinya bersama F kemudian dibawa ke kantor Polda Sulteng untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Ia mengaku para oknum tersebut tidak menunjukkan surat perintah resmi saat melakukan penggerebekan maupun saat membawanya ke kantor polisi.

Pos terkait