Sesampainya di Polda Sulteng, R mengaku diberitahu bahwa suami perempuan tersebut merupakan anggota TNI dan persoalan itu disebut akan berujung panjang.
“Saya dikasih tahu kalau suaminya perempuan itu anggota TNI dan masalahnya akan panjang,” jelasnya.
Menurut pengakuan R, tiga oknum anggota polisi tersebut, termasuk AL, kemudian menawarkan jalan keluar agar persoalan tidak dilanjutkan. Namun, solusi itu disertai permintaan uang jaminan.
“Mereka tanya berapa uang saya. Saya bilang saldo saya hanya Rp3 juta. Mereka bilang itu tidak cukup karena pimpinan minta Rp50 juta,” bebernya.
R mengaku diminta menyediakan uang Rp50 juta malam itu juga agar kasusnya tidak diteruskan. Ia merasa takut karena terus ditekan dengan informasi bahwa suami F adalah anggota TNI.
“Saya takut karena mereka bilang kalau besok sudah tidak bisa lagi, masalahnya harus dilanjutkan,” katanya.
Karena merasa terdesak, R menghubungi rekannya dan menjual mobilnya seharga Rp50 juta untuk memenuhi permintaan tersebut.
Setelah uang terkumpul, R menanyakan rekening tujuan transfer. Ia sempat diminta mentransfer ke rekening SeaBank, namun mengalami kendala. Selanjutnya, ia mentransfer dana ke rekening Bank BNI atas nama Jaya Rencart Solus.
“Saya transfer Rp50 juta. Ada bukti transfernya,” ujarnya.
Setelah transfer dilakukan, R mengaku diperbolehkan pulang. Ia kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak rental mobil Jaya Rencart Solus dan mendapatkan informasi bahwa dana tersebut telah masuk, lalu ditransfer kembali kepada oknum berinisial AL.
Korban menduga praktik tersebut merupakan modus untuk mengaburkan aliran dana melalui transaksi segitiga.
R berharap Propam Polri segera menindaklanjuti laporannya secara profesional dan transparan agar tidak ada lagi korban lain yang mengalami kejadian serupa.
Kasus dugaan pemerasan oleh oknum anggota Polda Sulteng ini kini menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Propam Polri.***





