PALU, KABAR SULTENG – Dirsamapta Polda Sulteng, Kombes Pol Richard B Pakpahan, resmi dilaporkan ke Propam Polda Sulteng atas dugaan penganiayaan terhadap CV (17), seorang anak di bawah umur, di Roemah Balkot, Kota Palu.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor SPSP2/45/VI/2025/Subbagyanduan, tertanggal 16 Juni 2025.
Dugaan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 14 Juni 2025, sekitar pukul 10.30 Wita.
Insiden bermula saat Kombes Richard memesan mie kuah dengan dua butir telur yang dicampur. Namun, karyawan Roemah Balkot justru menyajikan telur secara terpisah.
Baca juga: Dirsamapta Polda Sulteng Diduga Pukul Anak di Bawah Umur, Ayah Korban Desak Proses Hukum
Diduga karena kesalahan penyajian itu, Richard memukul wajah CV dan melempar telur setengah matang ke arah mata korban.