Sebelumnya ayah korban, Jerry, mengaku keberatan atas tindakan kasar tersebut.
Ia menegaskan bahwa anaknya masih duduk di bangku SMA dan belum genap berusia 17 tahun.
“Seharusnya ditanyakan baik-baik dulu, jangan langsung main pukul,” ujarnya tegas.
Meski Kombes Richard telah menyampaikan permohonan maaf, Jerry tetap mendesak agar proses hukum tetap berjalan.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, juga angkat suara. Ia mendesak agar Propam Polda Sulteng segera memeriksa Dirsamapta Polda Sulteng, Kombes Richard secara serius.
“Saya sudah meminta Dir Propam bukan hanya memanggil, tetapi memberikan atensi serius agar yang bersangkutan segera diperiksa,” kata Livand.
Livand menyayangkan tindakan arogan yang dilakukan perwira tinggi Polda Sulteng tersebut, dan menegaskan bahwa sanksi etik harus dijatuhkan sesuai aturan internal kepolisian.
“Sangat tidak pantas. Kombes Richard harus dikenakan sanksi etik yang berlaku,” pungkasnya.





