Polda Sulteng Tertibkan PETI di Parimo, Talang Dibakar dan Fasilitas Dimusnahkan

Polda Sulteng Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Parimo, Talang Dibakar dan Fasilitas Dimusnahkan
Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah bersama tim gabungan Polres Parigi Moutong menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu (11/04/2026).

PARIMO, KABAR SULTENG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama tim gabungan Polres Parigi Moutong menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu (11/04/2026).

Operasi yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 19.30 WITA itu menyasar tiga lokasi, yakni Desa Tombi Kecamatan Ampibabo, Desa Sausu Torono Kecamatan Sausu, dan Desa Lobu Kecamatan Moutong.

Bacaan Lainnya

Kegiatan penertiban PETI dipimpin langsung Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Suratno, didampingi Kapolres Parimo AKBP Dr. Hendrawan A.N. serta Kasubbid Paminal Bidpropam Polda Sulteng Kompol Aditya. Operasi juga melibatkan personel Polres, Polsek, serta unsur TNI dari Koramil dan Yonif 918/TP.

Baca juga: DPRD Parimo Desak Pemkab Bertindak Usai Pohon Tumbang Telan Korban Jiwa

Tim mengawali kegiatan dengan apel kesiapan di Mapolres Parigi Moutong sebelum bergerak ke lokasi tambang di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo. Di lokasi ini, petugas menemukan enam unit talang yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal. Lima unit dipasangi garis polisi, sementara satu unit dimusnahkan dengan cara dibakar. Petugas juga memasang baliho berisi imbauan penghentian aktivitas pertambangan tanpa izin.

Tim kemudian bergerak ke Desa Sausu Torono, Kecamatan Sausu. Di lokasi ini, aparat menertibkan area yang diduga dikelola seorang pemodal. Sejumlah fasilitas penunjang tambang dimusnahkan, di antaranya bangunan tempat tinggal penambang, mesin penyedot air, serta talang besi.

Petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI, seperti karpet penangkap emas, tabung gas, mesin gerinda, dan perlengkapan kelistrikan.

Sementara itu, penertiban di Kecamatan Moutong dipimpin Kapolsek Moutong AKP Felix Alfons Saudale. Tim tidak menemukan aktivitas penambangan aktif maupun alat berat di lokasi. Namun, petugas menemukan tiga bekas talang yang kemudian dipasangi garis polisi. Delapan baliho peringatan juga dipasang sebagai sosialisasi larangan PETI.

Selama operasi berlangsung, situasi di ketiga lokasi terpantau aman dan kondusif. Kendala yang dihadapi di antaranya tidak ditemukannya aktivitas penambangan saat operasi serta minimnya informasi dari masyarakat yang enggan memberikan keterangan.

Dalam kegiatan tersebut, aparat mengamankan sejumlah peralatan, memasang garis polisi, memasang spanduk imbauan, serta mengumpulkan bahan keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Polda Sulteng menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait serta mendalami informasi guna menindaklanjuti praktik pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI yang melanggar hukum.

Ia juga mengimbau masyarakat tidak melakukan pertambangan tanpa izin karena selain merusak lingkungan, juga berpotensi menimbulkan sanksi pidana.

“Masyarakat diharapkan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tegasnya.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait