PARIMO, KABAR SULTENG – Aparat kepolisian menindak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Dalam operasi tersebut, polisi menyita satu unit alat berat yang digunakan pelaku.
Penggerebekan PETI dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parimo di Dusun VI Toriapes, Desa Kasimbar, Kecamatan Kasimbar, pada 7 April 2026. Operasi berlangsung sejak pukul 12.00 hingga 19.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Parimo, IPTU Anugerah Sejahtera Tarigan, mengatakan tim bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas PETI di wilayah Kasimbar.
Baca juga: Polda Sulteng Tertibkan PETI di Parimo, Talang Dibakar dan Fasilitas Dimusnahkan
“Setelah tiba di lokasi, tim langsung melakukan penindakan. Kami mengamankan satu unit excavator dan sejumlah peralatan yang digunakan untuk aktivitas PETI,” kata Tarigan kepada wartawan, Senin (13/4/2026).
Selain menyita alat berat, polisi juga mengamankan sejumlah orang yang berada di lokasi dan diduga terlibat dalam kegiatan penambangan tanpa izin tersebut.
Tarigan menegaskan, praktik PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan serta keselamatan warga sekitar.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas tambang ilegal. Selain merusak lingkungan, kegiatan ini juga berisiko tinggi terhadap keselamatan,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak di balik operasi tambang ilegal itu, termasuk kemungkinan adanya pemodal.
Polres Parimo juga berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan penanganan kasus berjalan maksimal.
“Selanjutnya kami lakukan penyelidikan lebih lanjut dan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat,” pungkasnya.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





