PARIMO, KABAR SULTENG – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mendapat somasi dari warga setelah insiden pohon tumbang yang menelan korban jiwa.
Pemda dinilai lalai mengawasi dan memelihara pohon di ruang publik yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Somasi dilayangkan oleh Hartono, warga Parimo. Ia menilai peristiwa pohon tumbang bukan sekadar musibah, melainkan akibat lemahnya mitigasi dari Pemkab Parimo.
Dalam kejadian itu, satu balita berusia 4 tahun meninggal dunia, sementara dua korban lainnya masih menjalani perawatan di RSUD Anuntaloko Parigi.
Baca juga: Masih Plt Kadis, Darlin Berencana Ubah Wajah Kesehatan di Parimo: Fokus Layanan Tanpa Beban
“Pemda punya kewajiban hukum menjaga keselamatan publik. Kelalaian dalam pemeliharaan pohon-pohon yang rawan tumbang adalah bentuk perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata,” kata Hartono, Sabtu (11/4/2026).
Hartono juga menyoroti belum adanya standar operasional prosedur (SOP) yang jelas terkait pengawasan dan penanganan pohon di ruang publik. Menurutnya, kondisi itu memicu keresahan di tengah masyarakat.
Dalam dokumen somasi tertanggal 11 April 2026, ia menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah daerah.
Pertama, evaluasi dan penertiban pohon rawan tumbang di seluruh wilayah Parimo.
Kedua, penjelasan resmi kepada publik terkait kronologi kejadian dan tanggung jawab pemerintah.
Ketiga, pemberian kompensasi serta santunan bagi korban luka maupun keluarga korban meninggal.
Keempat, penyusunan langkah preventif jangka panjang agar kejadian serupa tidak terulang. Kelima, penetapan SOP pengawasan dan pemeliharaan pohon di ruang publik.
Meski surat fisik baru akan diserahkan ke kantor Bupati pada Senin, 13 April 2026, Hartono menyebut salinan digital telah dikirim kepada jajaran pimpinan daerah.
“Sudah dikirim melalui pesan WhatsApp ke nomor Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, hingga Ketua DPRD agar segera menjadi atensi,” ujarnya.
Warga memberi tenggat tujuh hari kalender kepada Pemkab Parimo untuk merespons tuntutan tersebut. Jika tidak ada langkah konkret, pihaknya akan membawa persoalan ini ke jalur hukum.
“Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan menempuh upaya hukum lebih lanjut, baik secara perdata maupun pidana,” tegasnya.
Sebelumnya, insiden pohon tumbang itu terjadi pada Sabtu, 11 April 2026, di Jalan Rekreasi, Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi. Pohon pelindung yang sudah rapuh tiba-tiba roboh dan menimpa pengguna jalan.
Peristiwa tersebut menewaskan Ehzan, balita laki-laki berusia 4 tahun. Dua korban lainnya, Julita (41) dan Safa (16), mengalami luka-luka. Ketiganya merupakan warga Desa Boyantongo, Kecamatan Parigi Selatan.
Selain menimpa korban, pohon tumbang juga mengenai sebuah rumah warga di lokasi kejadian.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





