PALU, KABAR SULTENG – Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng), Livand Breemer, mendesak Propam Polda Sulteng segera memeriksa Dirsamapta Polda Sulteng, Kombes Pol. Richard B Pakpahan.
Desakan itu disampaikan Livand menanggapi dugaan pemukulan yang dilakukan Kombes Richard terhadap seorang anak di bawah umur bernisial CV di salah satu warung kopi di Kota Palu.
Baca juga: Dirsamapta Polda Sulteng Diduga Pukul Anak di Bawah Umur, Ayah Korban Desak Proses Hukum
“Saya sudah meminta Dir Propam bukan hanya memanggil, tetapi memberikan atensi serius agar yang bersangkutan segera diperiksa,” tegas Livand Breemer, Senin (16/6/2025).
Livand menyayangkan tindakan arogan yang dilakukan oleh perwira tinggi Polda Sulteng terhadap masyarakat. “Sangat tidak pantas. Kombes Richard harus dikenakan sanksi etik yang berlaku di internal kepolisian,” katanya.
Apalagi, korban masih berusia 17 tahun dan termasuk dalam kategori anak di bawah umur sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Komnas HAM sudah tegas meminta Propam untuk memeriksa yang bersangkutan. Jika terbukti harus dijatuhi sanksi etik. Tidak etis seorang pejabat kepolisian di Polda Sulteng bertindak seperti itu. Saya sangat menuntut tindakan tegas,” tandas Livand.