Komnas HAM Nilai Satgas BSH Bentukan Gubernur Sulteng Rawan Jadi Alat Kekuasaan Bungkam Pers

Komnas HAM Nilai Satgas BSH Bentukan Gubernur Sulteng Rawan Jadi Alat Kekuasaan Bungkam Pers
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer. (Ajir/kabarsulteng.id)

PALU, KABAR SULTENG – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah memberikan atensi terhadap kritik Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu terhadap Satuan Tugas Berani Saber Hoaks (Satgas BSH) bentukan Gubernur Sulteng.

Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menegaskan bahwa pengawasan informasi oleh lembaga pemerintah harus dilakukan secara sangat hati-hati.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, langkah Satgas BSH bentukan Gubernur Sulteng berpotensi melanggar prinsip kebebasan pers maupun hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.

“Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia,” ujar Livand Breemer dalam keterangan tertulis, Selasa (30/12/2025).

Baca juga: Satgas BSH Bentukan Gubernur Sulteng Dinilai Ancam Kebebasan Pers

Livand Breemer menilai, tanpa batasan kerja yang jelas dan mekanisme akuntabilitas yang ketat, Satgas BSH bentukan Gubernur Sulteng berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM. Setidaknya, terdapat beberapa risiko serius yang perlu diwaspadai.

Pertama, ancaman terhadap hak kebebasan berpendapat. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Pasal 19 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menjamin hak setiap warga negara untuk memiliki, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat. Komnas HAM menegaskan, Satgas pemerintah tidak boleh bertindak sebagai “polisi kebenaran” yang secara subjektif menentukan informasi mana yang boleh atau tidak boleh dikonsumsi publik.

Kedua, ancaman terhadap independensi pers sebagai pilar demokrasi. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas melarang penyensoran dan pembredelan. Apabila Satgas BSH menyasar atau menilai produk jurnalistik, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk intervensi terhadap independensi pers yang dilindungi undang-undang.

Ketiga, potensi kriminalisasi jurnalis. Berdasarkan Data Pengaduan Komnas HAM Sulteng Tahun 2025, tercatat adanya kasus kriminalisasi terhadap jurnalis (Kasus Nomor 9).

Baca juga: Diskominfosantik Sulteng Pastikan Evaluasi Satgas BSH Soal Pelabelan Karya Jurnalistik

Kondisi ini menunjukkan bahwa pekerja pers berada dalam posisi yang rentan. Kehadiran Satgas yang tidak transparan dan tidak akuntabel dikhawatirkan justru memperparah tren kriminalisasi dengan dalih pemberantasan hoaks.

Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk meninjau ulang tugas dan fungsi Satgas BSH.

“Pemerintah harus memastikan Satgas ini tidak menjalankan fungsi penegakan hukum atau ajudikasi terhadap konten jurnalistik, yang seharusnya menjadi kewenangan Dewan Pers,” tegas Livand Breemer.

Komnas HAM juga mendorong pemerintah untuk mengedepankan literasi digital dibandingkan pendekatan represif. Menurut Komnas HAM, solusi utama terhadap penyebaran berita bohong adalah peningkatan kapasitas literasi masyarakat, bukan pembentukan lembaga pengawas yang berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam kritik.

Selain itu, pemerintah diminta melibatkan organisasi pers seperti AJI, PWI, dan IJTI dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan informasi publik. Pelibatan ini dinilai penting untuk mencegah lahirnya aturan multitafsir atau “pasal karet” yang mengancam kebebasan berekspresi.

Baca juga: Alasan Gubernur Sulteng Marah Pohon Depan Rujab Ditebang, Hargai Legacy

Komnas HAM menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Hal ini sejalan dengan meningkatnya pengaduan masyarakat terkait Hak Atas Rasa Aman di Sulawesi Tengah.

“Kebebasan pers adalah oksigen bagi demokrasi. Jangan sampai Satgas BSH menjadi alat untuk memilah informasi demi kepentingan citra pemerintah semata. Komnas HAM akan mengawal agar pengawasan informasi tetap berada dalam koridor hukum dan tidak melanggar hak asasi jurnalis maupun hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang beragam,” tegas Livand Breemer.

Komnas HAM Sulteng pun mengajak seluruh insan pers untuk tetap bekerja secara profesional sesuai Kode Etik Jurnalistik, serta segera melaporkan apabila menemukan intimidasi atau upaya pembungkaman oleh pihak mana pun.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait