Diskominfosantik Sulteng Pastikan Evaluasi Satgas BSH Soal Pelabelan Karya Jurnalistik

Diskominfosantik Sulteng Akan Evaluasi Satgas BSH Soal Pelabelan Karya Jurnalistik
Plt. Kepala Diskominfosantik Provinsi Sulawesi Tengah, Wahyu Agus Pratama. (Ajir/kabarsulteng.id)

PALU, KABAR SULTENG – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Satuan Tugas Berani Saber Hoaks (Satgas BSH).

Langkah ini menyusul beredarnya surat Satgas BSH yang melabeli karya jurnalistik sebagai “malinformasi”.

Bacaan Lainnya

Surat resmi tersebut ditandatangani oleh Ketua Satgas BSH, Irfan Deny Pontoh, dan disebarluaskan melalui akun resmi media sosial Satgas BSH.

Postingan surat itu kemudian menuai kritik dari berbagai pihak, terutama kalangan pers dan organisasi pers.

Baca juga: Satgas BSH Bentukan Gubernur Sulteng Dinilai Ancam Kebebasan Pers

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfosantik Sulteng, Wahyu Agus Pratama, menegaskan bahwa surat Satgas BSH tersebut disebarluaskan tanpa koordinasi.

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi. Kami akan berupaya menjaga sinergitas dengan pers,” ujarnya saat ditemui, Senin (29/12/2025).

Wahyu juga menyayangkan adanya pelabelan karya jurnalistik sebagai “malinformasi” tanpa melalui mekanisme yang diatur Dewan Pers. Menurutnya, penilaian terhadap produk jurnalistik tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pihak mana pun.

Wahyu menjelaskan Satgas BSH dibentuk sekitar bulan Oktober 2025 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulteng.

Pembentukan Satgas BSH awalnya untuk menangkal hoaks maupun melakukan edukasi dan literasi digital. Namun, pelabelan terhadap produk jurnalistik dilakukan tanpa sepengetahuan mereka.

“Satgas BSH bukan berkapasitas sebagai jubir resmi pemeritah provinsi atau gubernur. Sikap yang dikeluarkan mestinya harus melalui kajian Diskominfosantik sebelum disampaikan ke publik,” tutur Wahyu.

Untuk mencegah polemik serupa terulang, Diskominfosantik Sulteng berjanji bakal mengevaluasi menyeluruh keberadaan Satgas BSH serta berkoordinasi dengan Gubernur Sulteng, Anwar Hafid.

“Kami akan melakukan evaluasi secara keseluruhan agar pelaksanaan tugas Satgas ke depan berjalan lebih tepat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tegasnya.

Wahyu juga menekankan bahwa Diskominfosantik selama ini menjaga hubungan baik dengan insan pers sebagai mitra strategis dalam penyampaian informasi kepada publik.

“Selama ini kita menjaga hubungan baik dengan insan pers,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, organisasi jurnalis menyoroti tindakan Satgas BSH melampaui kewenangan yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu menyatakan pemerintah tidak memiliki otoritas menghakimi produk jurnalistik. Kewenangan itu sepenuh berada di tangan Dewan Pers.

“Pelabelan sepihak tanpa pengujian oleh Dewan Pers merupakan pembajakan kewenangan dan pelecehan terhadap profesi jurnalis,” ungkap Ketua AJI Palu, Agung Sumandjaya.

Seementara, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah secara tegas menolak pernyataan dan narasi Satgas BSH bentukan Gubernur Sulawesi Tengah yang disebarluaskan melalui media sosial. KKJ menilai tindakan tersebut berpotensi menjadi bentuk pembungkaman, intervensi, dan pengendalian subjektif terhadap kerja jurnalistik.

Koordinator KKJ Sulawesi Tengah, Mohammad Arief, menegaskan bahwa pernyataan Satgas BSH telah melampaui kewenangan serta mencampuradukkan ranah jurnalistik dengan penegakan hukum.

“Pernyataan tersebut mengancam prinsip kemerdekaan pers yang dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Arief.

KKJ Sulawesi Tengah menegaskan bahwa kemerdekaan pers bukan objek pengawasan satuan tugas mana pun. Tidak ada lembaga di luar Dewan Pers yang berwenang menilai, menghakimi, atau mengancam pemberitaan media.

KKJ juga menolak pelabelan karya jurnalistik sebagai “gangguan informasi” atau “malinformasi” tanpa penilaian Dewan Pers, serta mengecam ancaman penggunaan Undang-Undang ITE terhadap pemberitaan media yang dinilai sebagai bentuk intimidasi terselubung.

Selain itu, KKJ menilai keterlibatan Satgas BSH dalam memberikan klarifikasi terbuka terhadap produk jurnalistik merupakan tindakan keliru, berlebihan, dan tumpang tindih kewenangan. Klarifikasi pemberitaan, menurut KKJ, bukan tugas satuan tugas, melainkan kewenangan pribadi pejabat terkait atau juru bicara resmi yang ditunjuk.

Atas dasar itu, KKJ Sulawesi Tengah mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk menghentikan segala bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik, menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers, serta menjamin tidak adanya intimidasi terhadap media dan jurnalis.

KKJ menegaskan akan melawan secara konstitusional setiap upaya yang merusak kemerdekaan pers dan mengancam hak publik atas informasi yang benar.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait