142 Korban Terorisme Masa Lalu di Sulteng Diberikan Kompensasi Rp23,9 Miliar

142 Korban Terorisme Masa Lalu di Sulteng Diberikan Kompensasi Rp23,9 Miliar
BNPT dan LPSK saat menggelar konferensi pers di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (24/6/2025).

PALU, KABAR SULTENG – Sebanyak 142 korban terorisme masa lalu di Sulteng diberikan kompensasi oleh negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyampaikan di Palu bahwa total dana kompensasi yang disalurkan mencapai Rp23,9 miliar.

Bacaan Lainnya

“Di Sulteng, terdapat 142 korban terorisme masa lalu yang telah menerima kompensasi. Mereka terdiri dari 45 ahli waris korban meninggal dunia, 21 korban luka berat, 64 korban luka sedang, dan 12 korban luka ringan,” jelasnya, Selasa.

Penyaluran kompensasi tersebut berlangsung sejak tahun 2020 hingga awal 2022, merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam aturan itu, batas pengajuan kompensasi ditetapkan hingga 22 Juni 2021, atau tiga tahun setelah undang-undang disahkan.

“Selama periode tersebut, LPSK telah menyalurkan kompensasi kepada 572 korban di seluruh Indonesia dengan total anggaran sekitar Rp98,975 miliar,” ungkap Susilaningtias.

Baca juga: Tingkatkan PAD, Gubernur Sulawesi Tengah Teken SKB Tim Gabungan Berantas ODOL

Ia menambahkan, masih banyak korban yang kemungkinan belum memperoleh haknya, mengingat insiden terorisme di Sulteng terjadi di berbagai wilayah seperti Poso, Sigi, dan Parigi Moutong.

Korban yang berhak menerima kompensasi adalah mereka yang terdampak sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Berdasarkan Pasal 43L dalam UU Nomor 5 Tahun 2018, korban langsung berhak memperoleh kompensasi, bantuan medis, psikologis, dan/atau psiko-sosial.

Pos terkait