Besaran kompensasi yang diberikan meliputi:
Rp75 juta untuk korban luka ringan
Rp115 juta untuk korban luka sedang
Rp210 juta untuk korban luka berat
Rp250 juta untuk korban meninggal dunia.
Pemerintah kembali membuka peluang bagi para korban tindak pidana terorisme masa lalu untuk mengajukan kompensasi.
Langkah ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103/PUU-XXI/2023 yang memperpanjang batas waktu pengajuan hingga 22 Juli 2028. Sebelumnya, tenggat waktu berakhir pada 22 Juni 2021.
“Yang berhak menerima kompensasi adalah korban langsung, bukan keluarga atau pihak tidak langsung,” tegas Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias, dalam konferensi pers di Kota Palu, Selasa, 24 Juni 2025.
Perpanjangan masa pengajuan ini menjadi solusi atas kendala sebelumnya, seperti keterbatasan waktu, sulitnya akses geografis, serta minimnya informasi saat pandemi COVID-19.
Hingga kini, LPSK mencatat 572 korban di seluruh Indonesia telah menerima kompensasi, dengan total nilai mencapai Rp98,9 miliar. Di Sulawesi Tengah, sebanyak 142 korban telah mendapatkan kompensasi senilai Rp23,9 miliar. Rinciannya mencakup 21 korban luka berat, 64 luka sedang, 12 luka ringan, dan 45 ahli waris korban meninggal dunia.
“Masih banyak korban di Sulteng yang belum menerima bantuan, karena itu kami hadir memberikan pendampingan,” tambah Susilaningtias.





