Pengajuan kompensasi bagi para korban tindak pidana terorisme masa lalu dilakukan melalui dua tahap:
Pengajuan ke BNPT
Mengisi formulir di situs bnpbt.go.id atau Instagram @bnpbt.
Melampirkan bukti kejadian (foto luka, berita, dokumen pendukung).
Menunggu asesmen dan penerbitan Surat Penetapan Korban dari BNPT.
Mengajukan permohonan dengan melampirkan Surat Penetapan dari BNPT.
Menjalani asesmen medis dan psikologis untuk menentukan tingkat luka.
Kompensasi diberikan tanpa proses pengadilan, berdasarkan keputusan pimpinan LPSK.
Besaran kompensasi yang diberikan:
Luka ringan: Rp75 juta
Luka sedang: Rp115 juta
Luka berat: Rp210 juta
Meninggal dunia: Rp250 juta
Besaran ini telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan disalurkan langsung kepada korban.
“Pemohon bisa mengakses informasi dan mengisi formulir di situs resmi BNPT,” ujar Kasubdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT, Rahel.
BNPT dan LPSK terus menggencarkan sosialisasi melalui:
Rapat lintas sektor dengan instansi pemerintah dan kepolisian,





