142 Korban Terorisme Masa Lalu di Sulteng Diberikan Kompensasi Rp23,9 Miliar

142 Korban Terorisme Masa Lalu di Sulteng Diberikan Kompensasi Rp23,9 Miliar
BNPT dan LPSK saat menggelar konferensi pers di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (24/6/2025).

Pengajuan kompensasi bagi para korban tindak pidana terorisme masa lalu dilakukan melalui dua tahap:

Pengajuan ke BNPT

Bacaan Lainnya

Mengisi formulir di situs bnpbt.go.id atau Instagram @bnpbt.

Melampirkan bukti kejadian (foto luka, berita, dokumen pendukung).

Menunggu asesmen dan penerbitan Surat Penetapan Korban dari BNPT.

Mengajukan permohonan dengan melampirkan Surat Penetapan dari BNPT.

Menjalani asesmen medis dan psikologis untuk menentukan tingkat luka.

Kompensasi diberikan tanpa proses pengadilan, berdasarkan keputusan pimpinan LPSK.

Besaran kompensasi yang diberikan:

Luka ringan: Rp75 juta

Luka sedang: Rp115 juta

Luka berat: Rp210 juta

Meninggal dunia: Rp250 juta

Besaran ini telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan disalurkan langsung kepada korban.

“Pemohon bisa mengakses informasi dan mengisi formulir di situs resmi BNPT,” ujar Kasubdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT, Rahel.

BNPT dan LPSK terus menggencarkan sosialisasi melalui:

Rapat lintas sektor dengan instansi pemerintah dan kepolisian,

Pos terkait