livand juga menambahkan terkait tanggapan BPJS bahwa itu hal-hal yang normative yang tidak perlu
Terkait sikap BPJS, Livand menilai seharusnya lembaga negara seperti BPJS tidak sekadar menjawab secara normatif.
“Hak atas kesehatan adalah hak asasi setiap orang. Jangan ada pasien yang ditolak atau diabaikan hanya karena urusan administrasi,” tegasnya.
Ia juga menyebut bahwa dalam kasus ini pasien tidak ditolak, tetapi diabaikan, dalam arti mendapat penjelasan yang tidak ramah.
“Petugas rumah sakit tidak menjelaskan dengan baik, lalu pergi meninggalkan Pak Riyan. Itulah yang memicu kemarahan beliau,” katanya.
Livand bersyukur persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik.
“Saya apresiasi Pak Rian, pihak rumah sakit, dan yayasan yang bersedia difasilitasi menyelesaikan ini. Semua sudah clear,” ucapnya.
Adapun permasalahan ini berawal saat Rian membawa anaknya yang sedang sakit berobat di RS Budi Agung Palu, pada Senin malam (9/6/2025).
Saat tiba di RS, anaknya tidak langsung diperiksa oleh petugas, tetapi justru disarankan ambil rujukan di puskesmas atau ambil pelayanan umum oleh petugas IGD RS Budi Agung Palu yang berjaga.





