Bantah Jual Lahan Laranggarui ke CPM, Pihak LPM Talise Lapor Polisi

Bantah Jual Lahan Laranggarui ke CPM, Pihak LPM Talise Lapor Polisi
Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Talise, saat menggelar konferensi pers di salah satu Cafe di Kampung Nelayan, Kota Palu, Kamis (1/5) malam. (Foto: kabarsulteng.id)

PALU, KABAR SULTENG – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Talise secara tegas membantah tudingan bahwa oknum pengurusnya, yakni Ridwan Limonu, Ikhlas, dan Jufri, terlibat dalam jual beli lahan Laranggarui ke PT Citra Palu Mineral (CPM). LPM juga membantah informasi terkait aksi unjuk rasa ratusan warga serta penyegelan kantor LPM Talise.

Ketua LPM Talise, Tonny Hasbi, menyayangkan tindakan penyegelan kantor oleh sejumlah orang tanpa bukti yang jelas. Ia menilai tindakan tersebut sebagai langkah anarkis dan penuh kesimpulan sepihak.

Bacaan Lainnya

“Kalau memang ada komunikasi yang baik, kita bisa bahas bersama dugaan penjualan lahan itu agar ada kejelasan dan hasil yang maksimal,” ujarnya dalam konferensi pers di Cafe Laguna, Kampung Nelayan, Kota Palu, Kamis (1/5) malam.

Baca juga: Update Kasus Penganiayaan di Lokasi Pengolahan Hasil Tambang Poboya, 2 Tersangka Diamankan

Hasbi menjelaskan bahwa dalam AD/ART LPM, setiap pengurus yang melakukan tindakan merugikan lembaga akan dikenai sanksi, termasuk pemberhentian sebagai pengurus.

“LPM ini harus kita jaga marwahnya karena fungsinya memfasilitasi kebutuhan masyarakat,” tegas Hasbi.

Atas pencemaran nama baik tersebut, pihak LPM telah melaporkan kasus ini ke Polresta Palu terhadap pihak berinisial I, serta ke Polda Sulteng terkait penyegelan dan pengrusakan kantor oleh tujuh orang.

Hasbi juga menanggapi tudingan soal buruknya kinerja lembaga yang dipimpinnya. Ia menyatakan, banyak kegiatan nyata yang telah dilakukan, seperti pembangunan gapura, perbaikan jalan lorong, serta penyaluran bantuan pemberdayaan ekonomi untuk masyarakat.

Sementara itu, Ikhlas selaku Kepala Bidang Ekuin LPM, menegaskan bahwa proses jual beli lahan yang disebut-sebut bukan atas nama LPM.

“Transaksi dilakukan antara PT CPM dan pemilik HGB, yakni PT Sinar Putra Murni (SPM), yang memberi kuasa hukum kepada saya dan Ridwan Lamonu. Itu atas nama LBH kami, bukan LPM. Jadi tudingan itu fitnah,” jelas Ikhlas.

Bendahara LPM, Ervina Sri Astuti, juga membantah pemberitaan beberapa media yang menyebutkan ratusan warga menyegel kantor LPM pada Selasa (28/4). Menurutnya, hal itu tidak benar.

“Warga yang hadir di kantor lurah hanya mengikuti sosialisasi penerima lahan zero. Massa aksi yang sebenarnya hanya sekitar tujuh orang, bukan ratusan,” tegasnya.***

 

Ikuti update berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Official kabarsulteng.id, klik di sini

Pos terkait