MORUT, KABAR SULTENG – Jurnalis dan pemimpin redaksi (pemred) beritamorut.id, Hendly Mangkali ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hendly dituding sengaja menyerang kehormatan atau nama baik sebagaimana yang dilaporkan Febriyanthi Hongkiriwang, anggota DPD RI Dapil Sulteng sekaligus istri Bupati Morowali Utara (Morut), Delis Julkarson Hehi.
Kasus ini bermula ketika Hendly memberitakan dugaan perselingkuhan oknum pejabat, pada 17 November 2024.
Berita itu ia beri judul “Istri Bos di Morut, Main Kuda-Kudaan dengan Bawahan”, yang tayang di website beritamorut.id.
“Awal terbit itu di webiste inisulteng.id baru beritamorut.id. Isinya sama, hanya judul dan gambarnya yang beda,” kata Heandly saat ditemui, Kamis (01/05/2025).
Baca juga: Update Kasus Penganiayaan di Lokasi Pengolahan Hasil Tambang Poboya, 2 Tersangka Diamankan
Akan tetapi, Hendly berujar, kedua website tersebut mengalami gangguan setelah berita ditayangkan. Sehingga ia mengunggah tangkapan layar dan diposting di akun Facebook Kaka Gondrong pada 18 November 2024.
“Jadi screen-nya website di atasnya itu rilis agar memudahkan orang membaca karena website waktu itu tidak bisa diakses. Kemudian saya menulis status kurang lebih begini ‘Oknum Anggota DPD RI Punya Selingkuhan’,” ungkapnya.
Pada 28 November 2024, Hendly mendapat undangan dari Direktorat Reserse Siber Polda Sulteng untuk dimintai permintaan keterangan.
Ia pun memenuhi undangan itu dua hari kemudian. Hendly mengaku awalnya tidak mengetahui tujuan pemanggilan dirinya oleh Ditressiber Polda Sulteng.
“Saya baru tahu dari penyidik bahwa saya dilapor Ibu Febriyanthi Hongkiriwang gara-gara postingan. Saya katakan saat itu bahwa saya tidak pernah sebut namanya Ibu Febriyanthi Hongkiriwang,” tuturnya.
Pada Maret 2025, Hendly kembali dipanggil sebagai saksi atas kasus yang menjeratnya. Ia tak sendiri. Ciprianus (Wartawan morutpos.com), Herman (Kepala Dusun korowalelo) dan Yolanda (Wartawan beritamorut.id) juga diperiksa.