Dilaporkan Istri Bupati Morut, Jurnalis Hendly Mangkali Ditetapkan Tersangka UU ITE

Dilaporkan Istri Bupati Morut, Jurnalis Hendly Mangkali Ditetapkan Tersangka UU ITE

Hendly mengatakan, dirinya mengikuti serangkaian pemeriksaan selama Maret 2025 hingga akhirnya mendapat informasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat nomor B/233/IV/RES.2.5./2025/Ditressiber yang dikeluarkan Ditressiber Polda Sulteng tertanggal 26 April 2025.

Bacaan Lainnya

“Tanggal 29 April saya dihubungi penyidik untuk bertemu. Ada dua surat diberikan, yaitu surat dimulainya penyelidikan dan penetapan tersangka,” tutur Heandly.

Dihubungi terpisah, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari membenarkan penetapan tersangka Hendly Mangkali karena laporan Febriyanthi Hongkiriwang.

“Iya benar. Berdasarkan hasil gelar perkara hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik ditressiber, HM (Hendly Mangkali) telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Sugeng.

Sugeng belum dapat menyampaikan secara spesifik mengenai waktu pemanggilan Hendly dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Tentu penyidik akan menjadwalkan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Yang punya hak dan wewenang terhadap seorang tersangka dilakukan penahanan atau tidak adalah penyidik, dengan mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam undang-undang,” terangnya.***

 

Ikuti update berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Official kabarsulteng.id, klik di sini

Pos terkait