PALU, KABAR SULTENG – Sejumlah organisasi pers, terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng, Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng tergabung dalam Koalisi Roemah Jurnalis Sulawesi Tengah (KRJ-ST) dalam memperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day yang jatuh pada 1 Mei dan Hari Kebebasan Pers Sedunia 3 Mei, ikut turun ke jalan menuju kantor DPRD Sulteng Jalan Samratulangi, Kota Palu, Jumat (2/5/2025).
Puluhan jurnalis datang dari berbagai media, baik cetak, online, elektronik lalu menanggalkan Id cardnya di kantong plastik sampah, di atasnya lalu ditaburkan bunga dan daun pandan.
Aksi itu sebagai bentuk protes atas kebebasan pers yang akhir-akhir ini mendapat intimidasi dan tekanan dari pihak-pihak tertentu.
Koordinator lapangan (Korlap) Koalisi Roemah Jurnalis Sulteng, Elwin Kandabu mengatakan,Tahun 2025 menjadi tahun suram bagi wajah media Indonesia.
Gelombang PHK juga terjadi di industri media saat ini. Sementara masih banyak jurnalis belum paham pentingnya mendirikan Serikat Pekerja di media tempatnya bekerja.
Baca Juga: Bantah Jual Lahan Laranggarui ke CPM, Pihak LPM Talise Lapor Polisi
“Kondisi jurnalis di daerah pun, tidak kalah suramnya. Jurnalis selalu dituntut kerja ekstra tanpa ada perimbangan upah didapatkan. Status para jurnalis kontributor tv nasional maupun media cetak/online tidak jelas pun, semakin menambah suramnya nasib jurnalis di daerah,” kata Elwin
Elwin mengatakan, belum selesai dengan kesejahteraan masih jauh dari kata layak, jurnalis juga harus diperhadapkan dengan situasi saat ini mengekang kebebasan pers, dengan tindakan-tindakan intimidasi, kekerasan fisik dan ancaman lain diterima saat menjalankan tugas-tugas jurnistiknya.
Olehnya kata Elwin dalam aksi may day itu, pihaknya menuntut, mendesak perusahaan media berskala besar untuk memberikan upah layak kepada pekerja media dan memberikan hak-hak seperti jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan serta cuti hamil dan melahirkan bagi pekerja perempuan.
Selanjutnya meminta perusahaan media nasional TV/Koran/Online/Koran untuk menjadikan jurnalis berstatus kontributor di daerah sebagai karyawan tetap.Tidak menghalang-halangi lahirnya serikat pekerja ataupun melakukan upaya union busting terhadap serikat pekerja.
Kemudian kata Elwin mendesak perusahaan media lokal Sulawesi Tengah mendaftarkan diri untuk verifikasi Dewan Pers sebagai bentuk profesionalisme dalam pengeolaan media.Meminta aparat negara menghentikan cara-cara pembungkaman terhadap jurnalis lewat imtimidasi, kekerasan fisik dan menghalang-halangi tugas jurnalistik.
Baca Juga: Tanah dan Pohon Kelapa Warga Pandere Sigi Tergusur Proyek Jalan Lingkar, Ganti Rugi Nol
Lalu mengusut tuntas dan memproses hukum para pelaku mengekang kebebasan pers khususnya melanggar undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tetang pers.
Meminta pemerintah daerah melibatkan unsur profesi jurnalis dalam dewan pengupahan. Meminta Pemprov Sulteng memperhatikan keterlibatan praktisi jurnalis dalam lembaga-lembaga ad-hoc berkaitan dengan informasi dan penyiaran.
Mendesak pemerintah daerah untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi publik di daerah. (**)