Karamha: Masyarakat Hukum Adat di Sulawesi Tengah Terancam Akibat Eksploitasi SDA

Karamha: Masyarakat Hukum Adat di Sulteng Terancam Akibat Eksploitasi SDA
Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat (Karamha) mnggelar konferensi pers di Kota Palu, Senin (24/3/2025).

PALU, KABAR SULTENG – Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat (Karamha) menegaskan bahwa masyarakat hukum adat di Sulawesi Tengah menghadapi ancaman serius akibat masifnya pembangunan dan eksploitasi sumber daya alam.

Dinamisator Karamha, Joisman Tanduru, mengungkapkan bahwa meskipun berbagai regulasi telah mengakui hak-hak masyarakat adat, kenyataannya masih banyak komunitas adat yang belum mendapatkan perlindungan dan pengakuan hukum yang memadai.

Bacaan Lainnya

“Kondisi ini harus segera ditangani dengan kebijakan perlindungan yang lebih konkret dari pemerintah provinsi. Jika tidak, pelanggaran hak dan ketimpangan yang dialami masyarakat adat akan semakin meluas,” ujarnya dalam konferensi pers di Palu, Senin (24/3/2025).

Baca juga: HKMAN 2025: AMAN Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Regulasi Ada, Tapi Perlindungan Masih Lemah

Secara nasional, hak masyarakat hukum adat sebenarnya telah dijamin dalam berbagai regulasi, termasuk Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan pengakuan dan perlindungan terhadap identitas budaya serta hak-hak tradisional.

Di tingkat daerah, beberapa kabupaten di Sulawesi Tengah telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, seperti:

  • Perda Kabupaten Morowali No. 13 Tahun 2012 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Suku Wana.
  • Perda Kabupaten Sigi No. 15 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
  • Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 11 Tahun 2017 tentang Pengukuhan Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana.

Namun, regulasi ini hanya berlaku di kabupaten tertentu dan belum mencakup seluruh masyarakat adat di Sulawesi Tengah. Selain itu, komunitas adat yang wilayahnya melintasi lebih dari satu kabupaten/kota juga mengalami kendala dalam memperoleh perlindungan hukum yang jelas.

Pos terkait