Karamha: Masyarakat Hukum Adat di Sulawesi Tengah Terancam Akibat Eksploitasi SDA

Karamha: Masyarakat Hukum Adat di Sulteng Terancam Akibat Eksploitasi SDA
Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat (Karamha) mnggelar konferensi pers di Kota Palu, Senin (24/3/2025).

Krisis Pengakuan Masyarakat Adat

Data dari Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mencatat bahwa hingga 2023 terdapat 89 komunitas masyarakat adat di Sulawesi Tengah. Ironisnya, 96% di antaranya belum memiliki perlindungan hukum yang memadai, baik melalui Perda, Peraturan Bupati, maupun Keputusan Bupati.

Bacaan Lainnya

Tanpa regulasi yang kuat, masyarakat adat tidak hanya kehilangan hak atas tanah leluhur mereka, tetapi juga menghadapi ancaman kriminalisasi dan penggusuran. Sejumlah kasus menunjukkan bahwa masyarakat adat yang memperjuangkan tanahnya justru dikriminalisasi, sementara eksploitasi sumber daya alam oleh perusahaan besar terus berlangsung tanpa mempertimbangkan hak-hak adat.

Tantangan Utama yang Dihadapi

  1. 1 Minimnya Pemahaman dan Keberpihakan Pemerintah Daerah
    Tidak semua pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Tengah memiliki pemahaman yang sama tentang pentingnya pengakuan masyarakat adat. Akibatnya, masih banyak daerah yang belum berpihak pada komunitas adat dalam penyusunan kebijakan.
  2. 2 Wilayah Adat yang Melintasi Batas Administratif
    Komunitas adat seperti Tau Taa Wana dan Topo Unde berada di wilayah adat Nggolo, yang terbagi dalam beberapa kabupaten/kota. Sayangnya, regulasi yang ada di satu daerah tidak bisa mengakomodasi kebutuhan hukum komunitas adat di wilayah lain.
  3. 3 Ketidakpastian Hak Atas Tanah dan Sumber Daya Alam
    Meski Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 telah menyatakan bahwa hutan adat bukan bagian dari hutan negara, implementasi di daerah masih terhambat regulasi tumpang tindih dan kurangnya keberpihakan pemerintah pada masyarakat adat.

Karamha Desak Percepatan Pengesahan Perda

Melihat kondisi ini, Karamha menyampaikan beberapa tuntutan:

  1. 1 Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) 2025 harus segera diprioritaskan DPRD Sulawesi Tengah.
  2. 2 Pembahasan Ranperda PPMHA harus melibatkan masyarakat adat sebagai pemegang hak serta berbagai pihak terkait, dengan prinsip transparansi dan partisipasi yang bermakna.***

Ikuti update berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Official kabarsulteng.id, klik di sini

Pos terkait