PALU, KABAR SULTENG – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Uji Publik Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Ruang Sidang Utama Gedung Bidarawasi, Kantor DPRD Sulteng, Senin (11/8/2025) malam.
Komisi IV DPRD Sulteng menginisiasi kegiatan Uji Publik Raperda ini yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan.
Acara turut dihadiri Ketua Bapemperda DPRD Sulteng Sri Indraningsih Lalusu, Ketua Komisi IV Moh Hidayat Pakamundi, anggota Komisi IV, instansi terkait, akademisi, tokoh masyarakat adat, LSM, aktivis, dan tamu undangan lainnya.
Dua narasumber hadir dalam Uji Publik Raperda, yakni Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas Data Lingkungan Hidup, Dedy Wahyudi, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Fandy Riyanto.
Baca Juga: DPRD Sulteng Siap Kawal Penolakan Tambang di Banggai Bersaudara
Aristan menjelaskan, Uji Publik Raperda merupakan tahapan krusial dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Tahapan ini membuka ruang partisipasi bagi masyarakat, khususnya masyarakat adat, untuk memberikan masukan, pandangan, dan kritik konstruktif terhadap rancangan yang disusun.
“Uji publik mencerminkan semangat keterbukaan dan demokrasi. Kebijakan publik tidak boleh lahir dari ruang tertutup, melainkan dari proses dialog dan musyawarah,” ujarnya.
Ia menegaskan, masyarakat adat merupakan komunitas yang sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka, dengan pengetahuan, sistem hukum, dan pengelolaan wilayah yang menjadi identitas bangsa.
Namun, perkembangan pembangunan seringkali mengancam ruang hidup masyarakat adat, termasuk melalui izin tambang, perkebunan, dan kawasan konservasi tanpa mempertimbangkan hak ulayat.
Perlindungan masyarakat adat, lanjutnya, sudah diatur dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat (2), UUPA Nomor 5 Tahun 1960, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Sejumlah kabupaten di Sulteng memang telah memiliki perda masyarakat adat, tetapi belum ada regulasi yang mengatur wilayah adat yang beririsan antar kabupaten. Oleh karena itu, perda ini diharapkan menjadi instrumen hukum daerah yang memberikan pengakuan dan perlindungan nyata terhadap eksistensi masyarakat hukum adat di Sulteng,” tegas Aristan.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Moh Hidayat Pakamundi, menegaskan pentingnya Uji Publik Raperda ini sebagai langkah menjaga kelestarian budaya, adat istiadat, dan kearifan lokal.
Menurutnya, masyarakat hukum adat masih menghadapi tantangan besar, mulai dari pengakuan wilayah hingga perlindungan hak-hak tradisional.
“Dengan adanya perda ini, kami ingin memastikan hak-hak masyarakat hukum adat diakui, keberadaannya dilindungi, dan perannya dalam pembangunan daerah dihargai,” tutup Hidayat. ***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





