PALU, KABAR SULTENG – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Vatutempa, Kelurahan Tondo dan Kelurahan Poboya, Kota Palu, diduga kembali masif.
Informasi yang diterima media ini menyebut, lokasi PETI di kawasan Vatutempa yang dikenal dengan sebutan “Kijang 30” itu diduga melibatkan ratusan truk untuk mengangkut material tambang.
Bahkan, alat berat juga disebut mulai beroperasi di area wilayah Vatutempa guna memperlancar kegiatan PETI.
“Truk-truk itu mengangkut material dari lokasi PETI Kijang 30 menuju sejumlah titik perendaman di sekitar wilayah Poboya,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Baca juga: WNA Cina Diduga Terlibat PETI di Sulteng, JATAM: Modus Cukong Hindari Jeratan Hukum
Lebih mengkhawatirkan, sebagian truk diduga memakai pelat nomor palsu untuk menghindari pajak sekaligus menyamarkan keterlibatan dalam operasi tambang ilegal.
“Pemodalnya bukan hanya dari Kota Palu atau daerah lain di Sulawesi Tengah. Banyak juga yang berasal dari luar provinsi,” tambahnya.
Aktivitas PETI di Vatutempa sebelumnya pernah ditindak aparat. Pada Mei 2024, Polda Sulteng melalui Subdit Tipidter Ditreskrimsus mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga terlibat tambang ilegal di Vatutela, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore.
Namun, menurut Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng, Moh Taufik, penanganan kasus itu terkesan setengah hati.
“WNA-nya memang ditangkap, tapi cukong lokal dan pemilik lahan tambang tidak tersentuh hukum,” tegas Taufik.
Ia menambahkan, kedua WNA tersebut hanya dikenakan sanksi deportasi tanpa proses hukum lanjutan. Padahal, keberadaan mereka di lokasi PETI tidak mungkin terjadi tanpa bantuan dan informasi dari pihak lokal.
“Jangan sampai modus kunjungan wisata menjadi celah warga asing masuk dan terlibat dalam aktivitas ilegal seperti PETI,” ujarnya.
JATAM Sulteng mendesak aparat penegak hukum menindak tegas semua pihak yang terlibat, termasuk pemodal dan pemilik lahan.
Ia juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan Imigrasi memperketat izin masuk tenaga kerja asing di Sulawesi Tengah.
Plh. Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, menyebut telah menerima informasi tersebut.
“Sudah saya teruskan ke Krimsus,” pungkasnya, Selasa (12/8/2025).***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





