Ia menambahkan, aksi yang dilakukan warga, aparat desa, dan tokoh masyarakat Topogaro merupakan bentuk protes terhadap penggunaan jalan tani oleh perusahaan. Protes tersebut merupakan bagian dari perjuangan warga untuk mempertahankan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Taufik merujuk pada Pasal 66 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyebutkan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.
“Putusan PN Poso dalam perkara No. 106 menunjukkan bahwa majelis hakim mengabaikan pertimbangan hukum penting. Ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi kita. Jika aksi warga yang memperjuangkan lingkungan hidup bisa digugat dan dikalahkan di pengadilan, maka ke depan, siapa pun yang bersuara bisa mengalami hal serupa,” jelasnya.
Atas dasar itu, pihaknya resmi mengajukan banding pada 16 Juni 2024 melalui PN Poso dan akan melanjutkan perjuangan di tingkat Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.(Arul)
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





