Aksi Protes Warga ke BTIIG Diputus PMH oleh PN Poso, Dinilai Abaikan Hak Konstitusional

Protes Warga ke BTIIG Diputus PMH oleh PN Poso, Dinilai Abaikan Hak Konstitusional
Koalisi Pengacara Hijau bersama WALHI, Yayasan Tanah Merdeka (YTM), dan JATAM Sulteng dalam konferensi pers di Kantor YTM, Jalan Tanjung Manimbaya, Palu, Minggu (20/7/2025). (Arul/kabarsulteng.id)

Meskipun begitu, PN Poso tetap memutuskan bahwa lima warga tersebut terbukti melakukan PMH. Namun, pengadilan menolak tuntutan ganti rugi senilai Rp14 miliar karena tidak terbukti secara hukum.

Atas putusan tersebut, tim hukum warga telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah melalui PN Poso. Dalam dokumen banding, mereka mendalilkan bahwa:

Bacaan Lainnya

1 Aksi warga merupakan bentuk penyampaian pendapat yang sah secara hukum.

2 Lokasi aksi bukan berada di jalan milik perusahaan karena surat pinjam pakai sudah dicabut.

3 Gugatan dinilai tidak cukup pihak karena hanya menyasar lima orang dari ratusan yang terlibat aksi.

“Kami meminta agar putusan PN Poso dibatalkan. Gugatan BTIIG harusnya ditolak seluruhnya, atau dinyatakan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena tidak memenuhi syarat perdata,” tutup Sandy.

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah, Moh Taufik, menegaskan bahwa gugatan warga terhadap PT BTIIG yang diputus sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Pengadilan Negeri (PN) Poso, kini telah didaftarkan untuk proses banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dengan nomor perkara 68/Pdt/2025/PT.Pal tertanggal 8 Juli 2025.

Taufik menilai, majelis hakim mengabaikan sejumlah aspek penting dalam pertimbangan putusan, khususnya konteks sosial serta hak konstitusional warga negara. Ia mengkritik, selain kelemahan legal standing pihak penggugat, majelis hakim tidak mempertimbangkan aksi para tergugat sebagai bagian dari upaya memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat.

“Putusan majelis hakim yang menyatakan aksi warga sebagai perbuatan melawan hukum, kami nilai mengabaikan konteks sosial dan hak konstitusional mereka. Padahal Mahkamah Agung dalam putusan No. 508 K/Pdt/2015 telah menetapkan bahwa unjuk rasa atau pemalangan yang dilakukan secara damai tidak dapat serta merta dianggap sebagai perbuatan melawan hukum atau kriminal,” tegas Taufik.

Pos terkait