Jasa Raharja Tanggap Tangani Korban Kecelakaan Kapal Motor Barcelona di Perairan Talise

Jasa Raharja Tanggap Tangani Korban Kecelakaan Kapal Motor Barcelona di Perairan Talise
Plt Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo, menyampaikan keprihatinannya yang mendalam atas musibah kecelakaan kapal motor Barcelona tersebut.

KABAR SULTENG – Peristiwa kecelakaan Kapal Motor Barcelona V yang terbakar saat pelayaran dari Kepulauan Talaud menuju Manado pada Minggu (20/7/2025) pukul 13.30 WITA, menjadi duka mendalam bagi seluruh masyarakat.

Kapal tersebut dilaporkan terbakar di perairan Pulau Talise, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara.

Bacaan Lainnya

Sebagai BUMN yang menjalankan amanah perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna angkutan umum, Jasa Raharja bergerak cepat memberikan penjaminan kepada seluruh korban kecelakaan Kapal Motor Barcelona.

Petugas Jasa Raharja dari Kantor Wilayah Sulawesi Utara di bawah koordinasi Dicky Syiwa Permadi langsung melakukan koordinasi dengan pihak Syahbandar Talaud dan petugas di Pelabuhan Manado.

Saat ini, dua tim penanganan korban telah dibentuk dan ditempatkan di dua titik posko utama, yaitu di Pelabuhan Laut Manado dan Pelabuhan Penyeberangan Serei, Likupang.

Baca Juga: Jasa Raharja Raih Prestasi Internasional di ASEAN Risk Awards 2025

Plt Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo, menyampaikan keprihatinannya yang mendalam atas musibah kecelakaan kapal motor Barcelona tersebut.

“Kami menyampaikan belasungkawa atas musibah ini. Jasa Raharja telah menurunkan tim di lapangan dan menjalin koordinasi erat dengan seluruh pihak terkait. Kami pastikan bahwa penumpang yang menjadi korban akan mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rubi.

Sesuai Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum, seluruh penumpang yang tercatat dalam manifest dan menjadi korban dalam kecelakaan Kapal Motor Barcelona dijamin oleh Jasa Raharja.

Ketentuan santunan juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017.

Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia, serta menjamin biaya perawatan korban luka-luka hingga maksimal Rp20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit.

Selain itu, biaya pertolongan pertama (P3K) dan ambulans juga dijamin masing-masing hingga Rp1 juta dan Rp500 ribu.

Tim Jasa Raharja terus melakukan pendataan korban dan kunjungan ke rumah sakit untuk memastikan seluruh korban kecelakaan Kapal Motor Barcelona mendapatkan haknya secara cepat dan tepat.

Sebagai BUMN yang memiliki tugas utama memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan dan berorientasi pada pelayanan publik prima, Jasa Raharja berkomitmen untuk selalu hadir dalam setiap musibah dengan tindakan yang cepat, tepat, dan terkoordinasi. ***

 

Pos terkait