PALU, KABARSULTENG – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Poso yang menyatakan aksi protes warga terhadap perusahaan Baoshuo Taman Industri Investment Group (BTIIG) sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dinilai mengabaikan hak konstitusional.
Aksi pemalangan jalan oleh warga tiga desa di Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali, yakni Topogaro, Tondo, dan Ambunu, justru dinilai sebagai bentuk ekspresi konstitusional yang sah.
Pernyataan ini disampaikan Koalisi Pengacara Hijau bersama WALHI, Yayasan Tanah Merdeka (YTM), dan JATAM Sulteng dalam konferensi pers di Kantor YTM, Jalan Tanjung Manimbaya, Palu, Minggu (20/7/2025).
Direktur Pelaksana YTM, Richard F Labiro, menjelaskan bahwa aksi blokade jalan dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan perampasan akses jalan dan lahan perkebunan milik warga oleh perusahaan. Perusahaan BTIIG, yang tergabung dalam PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP), sebelumnya menandatangani MoU tukar guling aset dengan Pemerintah Kabupaten Morowali.
Baca juga: Tanggapi Kritik, Bupati Iksan: Itu Bentuk Kepedulian Masyarakat
“Warga memblokir jalan karena lahan dan akses mereka diduga dirampas. Tapi justru malah digugat dengan dalih merugikan perusahaan,” tegas Richard.
BTIIG menggugat lima warga ke PN Poso dan menuntut ganti rugi senilai Rp14 miliar, terdiri dari kerugian material Rp10 miliar dan immaterial Rp4 miliar. Majelis hakim PN Poso mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan aksi warga sebagai PMH per 16 Juni 2025.
“Aksi menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi konstitusi. Tapi justru dinyatakan melawan hukum oleh PN Poso. Ini sangat kami sayangkan,” ungkap Richard.





