Aksi Protes Warga ke BTIIG Diputus PMH oleh PN Poso, Dinilai Abaikan Hak Konstitusional

Protes Warga ke BTIIG Diputus PMH oleh PN Poso, Dinilai Abaikan Hak Konstitusional
Koalisi Pengacara Hijau bersama WALHI, Yayasan Tanah Merdeka (YTM), dan JATAM Sulteng dalam konferensi pers di Kantor YTM, Jalan Tanjung Manimbaya, Palu, Minggu (20/7/2025). (Arul/kabarsulteng.id)

Menurut keterangan dari kuasa hukum warga, perusahaan tidak mampu membuktikan kerugian senilai Rp14 miliar yang dituduhkan. Aksi blokade dilakukan di jalan kantong produksi perusahaan, dan hanya lima warga yang digugat tanpa penjelasan hukum yang jelas.

“Seharusnya kalau memang ada kerugian, seluruh massa aksi yang dipanggil ke pengadilan, bukan hanya lima orang,” ujar Upik, salah satu kuasa hukum.

Bacaan Lainnya

Koalisi menilai putusan PN Poso telah mengabaikan hak-hak konstitusional warga negara seperti kebebasan berpendapat, berkumpul, dan menyampaikan aspirasi secara damai. Bahkan, putusan tersebut dianggap bisa melegitimasi perluasan wilayah perusahaan yang kian masuk ke permukiman warga.

“Ini bisa menjadi preseden buruk ke depan. Tidak hanya bagi masyarakat, tapi juga bagi siapa saja yang hendak menyuarakan aspirasi,” tegas Richard.

Manajer Kajian Analisis dan Pendampingan Hukum Walhi Sulteng, Sandy Prasetya Makal, menjelaskan bahwa kelima warga yang digugat bukanlah koordinator lapangan maupun penggerak utama aksi. Namun secara subjektif, BTIIG justru menyasar mereka dari sekian banyak peserta aksi di jalan kantong produksi.

Sandy membeberkan bahwa jalan tersebut awalnya merupakan fasilitas umum yang disebut masyarakat sebagai jalan kantong produksi Topogaro-Folili. Jalan itu menghubungkan Desa Topogaro dengan Dusun Folili.

Pos terkait