Aksi Protes Warga ke BTIIG Diputus PMH oleh PN Poso, Dinilai Abaikan Hak Konstitusional

Protes Warga ke BTIIG Diputus PMH oleh PN Poso, Dinilai Abaikan Hak Konstitusional
Koalisi Pengacara Hijau bersama WALHI, Yayasan Tanah Merdeka (YTM), dan JATAM Sulteng dalam konferensi pers di Kantor YTM, Jalan Tanjung Manimbaya, Palu, Minggu (20/7/2025). (Arul/kabarsulteng.id)

Meski BTIIG mengklaim memiliki legal standing berdasarkan surat pinjam pakai dari Dinas PUPR Morowali, informasi dari warga menyebutkan bahwa surat itu merupakan bagian dari skema tukar guling proyek pembangunan bandara, dan kesepakatannya tidak pernah diperlihatkan kepada publik.

Saat warga memblokade jalan sebagai bentuk protes, BTIIG menggugat lima orang warga serta Pemerintah Daerah Morowali sebagai turut tergugat. Di tengah proses hukum, Pemda Morowali mencabut surat pinjam pakai jalan tersebut, yang berarti BTIIG tidak lagi memiliki penguasaan hukum atas jalan itu.

Bacaan Lainnya

“Perusahaan menyatakan jalan itu milik mereka karena surat dari Dinas PUPR. Tapi surat itu sudah dicabut, sehingga klaim penguasaan tidak lagi sah,” tegas Sandy.

BTIIG dalam gugatannya juga mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp14 miliar akibat terganggunya operasional perusahaan. Namun, dalam proses pembuktian di pengadilan, BTIIG gagal membuktikan klaim kerugian tersebut.

“Kami menghadirkan saksi dari masyarakat dan kepala dusun yang ikut aksi. Mereka membenarkan bahwa tidak hanya lima orang yang ikut, melainkan seluruh warga desa,” lanjut Sandy.

Ia juga menilai gugatan BTIIG cacat hukum karena tidak menarik seluruh pihak yang bersengketa. “Kalau mau gugat, seharusnya seluruh warga yang ikut aksi juga digugat, bukan hanya lima orang. Ini tidak cukup pihak,” jelasnya.

Pos terkait