Baca juga: Dugaan Pemalsuan IUP Era Anwar Hafid Jabat Bupati Morowali Kembali Jadi Sorotan
YAMMI menilai keputusan Polda Sulteng memberikan penangguhan atau pengalihan penahanan pada tersangka sangat tidak profesional. Mereka mendesak Polda Sulteng bersikap profesional dan transparan karena tidak mungkin FMI membuat dokumen palsu tanpa sepengetahuan atau dorongan pihak lain.
Apalagi, dokumen palsu tersebut digunakan manajemen untuk memproses pemindahan IUP dari Konawe Utara ke Morowali.
“Ini membuktikan manajemen BDW menggunakan dokumen palsu untuk kepentingannya. Sesuai Pasal 10 hingga Pasal 12 AD/ART perusahaan, tanggung jawab pidana dan perdata ada pada Direktur Utama,” kata Africhal.
YAMMI Sulteng pun menuntut Polda Sulawesi Tengah segera memeriksa manajemen PT BDW dan meminta pertanggungjawaban hukum atas kisruh tumpang tindih IUP di Sulawesi Tengah akibat penggunaan dokumen palsu tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, yang dikonfirmasi sebelumnya, menegaskan penyidik masih bekerja menuntaskan perkara ini.
“Berkas perkara sudah tahap 1 sekitar akhir Juni, kira-kira tanggal 24 atau 25. Petunjuk jaksa sudah kami lengkapi dan berkas telah dikirim kembali,” jelasnya.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





