DPRD Palu Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda RPJMD 2025–2029

DPRD Palu Rapat Paripurna Bahas Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda RPJMD 2025–2029
DPRD Palu Rapat Paripurna Bahas Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda RPJMD 2025–2029

PALU, KABAR SULTENG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat paripurna dengan agenda utama pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palu Tahun 2025–2029, serta pendapat akhir Wali Kota Palu terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, menyampaikan bahwa seluruh sembilan fraksi di DPRD Kota Palu telah menyatakan pandangan umum fraksi dengan menyetujui Ranperda RPJMD 2025–2029.

Bacaan Lainnya

Persetujuan tersebut diberikan disertai sejumlah catatan penting yang akan dibahas pada tahapan pembahasan selanjutnya.

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Palu pada Senin (7/7/2025) itu, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Wali Kota Palu, yang diwakili oleh Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024.

Baca Juga: Paripurna DPRD Palu Bahas Laporan APBD 2024 dan RPJMD 2025–2029

Dalam pernyataannya, Imelda menegaskan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban tersebut merupakan amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dokumen pertanggungjawaban APBD 2024, menurut Imelda, disusun berdasarkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), dan disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dokumen ini meliputi:

  • Laporan realisasi anggaran
  • Laporan perubahan saldo anggaran lebih
  • Neraca
  • Laporan operasional
  • Laporan arus kas
  • Laporan perubahan ekuitas
  • Catatan atas laporan keuangan, termasuk ikhtisar laporan keuangan BUMD

Imelda juga menjelaskan bahwa berdasarkan surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.15.1/1439/Keuda tanggal 10 April 2025, laporan pertanggungjawaban harus dilengkapi dengan rekapitulasi realisasi belanja daerah untuk berbagai komponen seperti:

  • Mandatory spending
  • Standar Pelayanan Minimal (SPM)
  • Penggunaan produk dalam negeri
  • Sinkronisasi program prioritas pusat dan provinsi
  • Percepatan penurunan stunting
  • Penghapusan kemiskinan ekstrem
  • Realisasi pengadaan melalui e-purchasing dan kartu kredit pemerintah daerah
  • Pendanaan pilkada yang bersumber dari hibah APBD

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Palu juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Palu, khususnya kepada Badan Anggaran, Badan Pembentukan Perda, dan Panitia Khusus, atas berbagai saran dan masukan konstruktif selama proses pembahasan.

Tak lupa, Imelda juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh perangkat daerah atas kontribusi data dan informasi yang mendukung kelancaran serta kesinambungan proses pembahasan Ranperda.

Sebagai penutup, rapat paripurna ini dirangkaikan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD dan Wali Kota Palu atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik. ***

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait