Bupati Parimo Siapkan 5 Pengacara Hadapi Gugatan CLS

Bupati Parimo Siapkan 5 Pengacara Hadapi Gugatan CLS
Kuasa Hukum Bupati Parimo, Moh Rafli SH MH

PARIMO, KABAR SULTENG – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Pemkab Parimo) menyatakan siap menghadapi gugatan warga atau Citizen Law Suit (CLS) yang resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Parigi.

Gugatan ini dipicu oleh insiden pohon tumbang pada 11 April 2026 yang menelan korban jiwa. Perkara tersebut telah terdaftar dengan nomor 42/Pdt.G/2026/PN Prg.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Bupati Parimo, Moh Rafli, menyebut kliennya menghargai langkah hukum atau gugatan warga tersebut sebagai hak konstitusional warga negara.

“Pak Bupati Parimo menghormati gugatan yang diajukan warga. Kami telah menyiapkan lima orang kuasa hukum untuk menghadapi persidangan yang dijadwalkan mulai 6 Mei mendatang,” ujar Rafli kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).

Baca juga: Bupati Parimo Digugat Warga Atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

Rafli membantah anggapan bahwa pemerintah daerah abai terhadap keselamatan publik. Ia mengeklaim bahwa tuntutan dalam somasi warga, seperti penebangan pohon rawan tumbang, sebenarnya telah dilaksanakan sebelum gugatan resmi didaftarkan.

Kata Rafli, dinas terkait sudah melakukan pemangkasan pohon-pohon yang dinilai membahayakan pengguna jalan beberapa hari sebelum somasi masuk.

“Langkah Pemda bukan karena terdikte atau di bawah tekanan somasi, tapi memang bagian dari tanggung jawab sosial rutin,” katanya.

Selain itu, ia menegaskan Bupati Parimo telah menunjukkan empati dengan mendatangi langsung rumah duka untuk memberikan santunan dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.

Di balik bergulirnya gugatan ini, terdapat beda pandangan mengenai komunikasi antara kedua belah pihak.

Penggugat menganggap pemerintah tidak menanggapi somasi dalam batas waktu tujuh hari. Sebaliknya, Pemkab Parimo berpegang pada aturan yang memberikan ruang waktu hingga 60 hari.

Rafli menceritakan, pihaknya sebenarnya berniat memberikan jawaban resmi pada Senin, 20 April lalu, tepat tujuh hari setelah somasi diterima. Namun, upaya tersebut disebut ditolak oleh pihak penggugat.

“Kami sudah mengonfirmasi akan memberikan jawaban pada 20 April. Namun saat itu pihak penggugat menyatakan gugatan sudah didaftarkan ke pengadilan,” ucap Rafli.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait